Persiapkan dari Sekarang, Inilah Persyaratan untuk Bisa Lolos Penyekatan Mudik, di Mulai 18 Mei 2021

- 16 Mei 2021, 15:30 WIB
Persiapkan dari Sekarang, Inilah Persyaratan untuk Bisa Lolos Penyekatan Mudik, di Mulai 18 Mei 2021
Persiapkan dari Sekarang, Inilah Persyaratan untuk Bisa Lolos Penyekatan Mudik, di Mulai 18 Mei 2021 /Biro Adpim Jabar/Pipin/

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah yang telah memberlakukan larangan mudik bagi masyarakat, telah melakukan beberapa penyekatan di setiap perbatasan kota.

Penyekatan dalam upaya melarang masyarakatnya untuk mudik telah diberlakukannya pada 6 Mei 2021 hingga saat ini.

Meskipun begitu, penyekatan larangan mudik tersebut berlaku sampai 17 Mei 2021, diluar dari tanggal tersebut masyarakat diperbolehkan untuk berpergian keluar kota.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Viral! Kembali Terjadi, Penumpang Minibus Mengamuk dan Memaki Petugas Saat Diminta Putar Arah

Meskipun begitu, dalam perjalanan keluar kota tetap saja tidak mudah.

Pasalnya diperlukan persyaratan untuk bisa lolos dalam pemeriksaan petugas.

Oleh karenanya, persiapkan sedari dini persyaratan yang akan membuat Anda tak akan diputar balikkan oleh petugas.

Sebab, akses keluar kota akan dibuka mulai 18 Mei 2021 setelah larangan mudik selesai.

Baca Juga: Beginilah Hukum Dzikir Menggunakan Jari, akan Dimintai Pertanggungjawaban di Akhirat Kelak

Rencananya, penyekatan bakal dilonggarkan mulai 18 Mei 2021. Namun perjalanan keluar kota tetap mewajibkan sejumlah syarat yang harus dipatuhi.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, mengatakan, pada 18 Mei sampai 24 Mei 2021 merupakan masa pengetatan syarat perjalanan.

Masyarakat yang menggunakan transportasi umum atau pribadi harus mengikuti sejumlah ketentuan.

Syarat-syarat tersebut di antaranya surat negatif Covid-19 yang berlaku 24 jam untuk tes usap atau swab test PCR dan swab antigen. Sedangkan untuk hasil tes GeNose, berlaku pada hari keberangkatan perjalanan.

Baca Juga: Benjamin Netanyahu Janji Lanjutkan Gempur Gaza, Pemimpin Hamas: Saya Tidak akan Menyerah

"Oleh karenanya, semua anggota masyarakat kami. Diingatkan bahwa perjalanan di semua mode transfortasi masih harus mematuhi syarat-syarat itu," kata Adita Irawati, seperti dikutip mantrasukabumi.com dalam postingan yang diunggah di kanal YouTube BNPB pada Kamis, 13 Mei 2021.

Selain itu juga, Juru Bicara perhubungan itu pun mengingatkan soal larangan mudik lebaran bagi masyarakat.

Dimana larang mudik tersebut masih berlaku sampai saat ini. Sebagaimana larangan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021. 

Tentang Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.

Baca Juga: Andi Arief Sebut Ada Hubungan Lembek Jokowi terhadap Palestina, Ferdinand: Palestina Bukan Negeriku

Kemudian, Peraturan Menteri Perhubungan nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

"Kami sekali lagi mengingatkan kepada seluruh anggota masyarakat, bahwa sesuai SE nomor 13 tahun 2021 beserta adendumnya dan juga Peraturan Menhub Nomor 13 tahun 2021, saat ini masih berlaku ketentuan peniadaan mudik sampai 17 Mei 2021," tegasnya Adita.

Kemudian Adita pun menegaskan bahwa semua ketentuan yang sudah berlaku di masa larangan mudik, akan tetap diberlakukan.

Juga membatasi aktivitas masyarakat dan pembatasan transfortasi. 

Baca Juga: Sebut Benjamin Netanyahu Tetap Lanjutkan Perang hingga Juni, Pengamat: Dia Korbankan Rakyat Demi Berkuasa

"Jadi semua ketentuan yang ada di aturan-aturan tadi masih berlaku. Yakni kegiatan mudik tetap dilarang dan dilakukan pembatasan aktivitas bagi masyarakat, termasuk juga pembatasan transfortasi," sambungnya.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan juga menghimbau masyarakat untuk membatasi perjalanan.

Apabila terpaksa untuk melakukan perjalanan, masyarakat diminta menyiapkan dokumen seperti hasil tes negatif Covid-19.

"Dan tentunya surat keterangan, baik itu surat keterangan karena tugas maupun juga surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat. Jika kepentingannya adalah kepentingan pribadi," imbuhnya Adita.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah