MANTRA SUKABUMI - Alhamdulillah, seluruh pencairan penerima tunjangan TPG Maret 2022 Triwulan 1 akan segera cair.
Mengingat seluruh pencairan penerima tunjangan TPG Maret 2022 Triwulan 1 akan segera cair dalam waktu dekat, bisa kalian lihat lagi syaratnya di sini.
Hal tersebut bisa sangat membantu kalian jika pada penerima TPG Maret 2022 Triwulan 1 gagal akibat kesalahan dalam sinkronisasi administrasi berkas pengiriman.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, berikut jadwal pencairan syarat yang harus dilengkapi untuk tunjangan guru.
1. Jadwal pembayaran/pencairan
Adapun jadwal pembayaran atau pencairan untuk seluruh tunjangan, baik Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, maupun Tambahan Penghasilan seperti berikut:
• a. Triwulan I : Bulan Maret 2022
• b. Triwulan II : Bulan Juni 2022
• c. Triwulan II : Bulan September 2022
• d. Triwulan IV : Bulan November 20223.
2. Syarat Pencairan
A. Tunjangan Profesi
• 1. Memiliki sertifikat pendidik
• 2. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
• 3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
• 4. Memiliki nomor registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian
• 5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
• 6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
• 7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik";
• 8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
• 9. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Baca Juga: Ayo Mutakhirkan Data Anda Agar Bisa Ikut PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2, Berikut Jadwalnya
B. Tunjangan Khusus
• 1. Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah binaan Kementerian;
• 2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
• 3. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
• 4. Memiliki NUPTK; dan
• 5. Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
C. Tambahan Penghasilan
• 1. Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah di bawah binaan Kementerian;
• 2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
• 3. Belum memiliki sertifikat pendidik;
• d. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/DIV;
• 4. Memiliki NUPTK;
• 5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;
• 6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
• 7. Terdaftar aktif di Dapodik.
• Itulah jadwal pencairan dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Tahun 2022.
Baca Juga: PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2 Segera Dibuka, Segera Penuhi Persyaratan Berikut
Sementara itu, ada tahapan sinkronisasi data sebelum jadwal pencairan TPG 2022 dibuka, sebagai berikut:
Jadwal sinkronisasi data untuk seluruh tunjangan, baik Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, maupun Tambahan Penghasilan seperti berikut:
• Triwulan I : 28/29 Februari 2022
• Triwulan II : 31 Mei 2022
• Triwulan II : 31 Agustus 2022
• Triwulan IV : 31 Oktober 2022
Demikian itulah informasi seputar jadwal dan syarat pencairan Tunjangan Profesi Guru tahun 2022. ***