Wajib Tahu, 8 Tahapan Penyaluran Dana Tunjangan Guru Tahun 2022 Lengkap dengan Nominal yang Diterima

2 Maret 2022, 07:15 WIB
TERUPDATE! ini Jadwal Pencairan Tunjangan Guru Tahun 2022, Salah Satunya TPG /Unplash/

MANTRA SUKABUMI - Penyaluran dana tunjangan bagi guru pada tahun 2022 dimulai bulan Maret ini.

Hal tersebut sesuai dengan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Dalam Permendikbud itu juga dijelaskan tentang 8 tahapan penyaluran dana tunjangan bagi guru pada tahun 2022.

Baca Juga: Cair TPG Maret 2022! Cek Syarat Peneriman Triwulan 1 Tunjangan Profesi dan Tunjangan Guru ASN

Adapun ketiga jenis tunjangan bagi guru ASN di Daerah tersebut adalah Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan atau Tamsil.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, berikut 8 tahapan penyaluran dana tunjangan lengkap dengan nominal yang diterima.

A. Pembayaran Tunjangan

1. Pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

2. Pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus berdasarkan data Guru ASN Daerah yang telah ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus pada SIM-Bar.

3. Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah dibayarkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus di rekening kas umum daerah.

4. Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus akibat kenaikan gaji berkala Guru ASN Daerah, maka:

5. Guru ASN Daerah yang kenaikan gaji berkalanya setelah penetapan penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus, Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan pembayaran kenaikan gaji berkala dimaksud pada tahun berkenaan setelah Guru ASN Daerah yang bersangkutan melakukan perbaikan data pada Dapodik, dan pembayaran Terhitung Mulai Tanggal (TMT) gaji berkala, sehingga nilai hak bayar pada SIM-Bar sesuai dengan kenaikan gaji berkala (proses reload); dan

Baca Juga: TPG Triwulan Pertama Mulai Dicairkan Maret 2022, Cek Kelengkapan Syarat Seluruh Tunjangan Guru di Daerah

6. Dalam hal terjadinya kenaikan gaji berkala sebagaimana dimaksud pada angka 1) maka jumlah uang yang dapat dibayarkan sesuai dengan nominal yang tertera pada SK Kepegawaian terakhir.

7. Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran Tunjangan Profesi pada tahun sebelumnya, maka Pemerintah Daerah dapat melakukan pembayaran setelah mengusulkan kurang bayar melalui SIM-Bar dan mendapat persetujuan dari Puslapdik dengan mengeluarkan surat keputusan carry over.

8. Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus, maka nominal pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus tahap berikutnya dikurangi dengan selisih kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus yang telah diterima Guru ASN Daerah.

B. Nominal dana tunjangan

Nominal dana Tunjangan Profesi dan Khusus bagi guru ASN di Daerah diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun nominal dana Tambahan Penghasilan atau Tamsil bagi guru ASN di Daerah diberikan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya.

Itulah 8 tahapan penyaluran tunjangan dan nominal dana yang diterima bagi guru ASN di Daerah Tahun 2022.***

Editor: Robi Maulana

Tags

Terkini

Terpopuler