Sertifikasi Guru Triwulan 2 Tahun 2022 Kapan Cair? Simak Syarat yang Harus Dipenuhi Guru ASN

2 Maret 2022, 19:50 WIB
3 Manfaat Menjadi Guru ASN PPPK Menurut Kemendikbud Ristek /Kemendiibud Ristek/Kemendikbud Ristek

MANTRA SUKABUMI - Sertifikasi Guru adalah proses pemberian pengakuan kepada guru yang sudah memenuhi standar dalam Kegiatan Belajar Mengajar di sekolah.

Kemendikbud Ristek kembali memberikan informasi baik pada guru mengenai pencairan seluruh Tunjangan, baik Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus dna Tambahan Penghasilan tahun 2022.

Seorang guru yang sudah bersertifikat, akan memiliki nilai lebih yang dapat digunakan sebagai nilai tambah ketika seorang guru akan berpindah ke sekolah lain yang mungkin lebih dijanjikan.

Baca Juga: Bocoran dan Kunci Jawaban Soal UTS PTS Kelas 7 SMP MTs Semester 2 Bahasa Indonesia Kurikulum 2013 Revisi 2018

Melalui pengumumannya, terdapat jadwal resmi kapan sertifikasi guru Triwulan 2 cair, kemudian persyaratan yang harus dipenuhi guru ASN.

Setelah Sertifikasi Guru Triwulan 1 cair Bulan Maret 2022, maka segera pencairan Triwulan 2 hingga 4 dan cek persyaratan seluruh tunjangan di bawah ini.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 pada Senin, 28 Februari 2022, berikut jenis tunjangan, jadwal pencairan, serta syarat pencairan yang harus dilengkapi.

A. Jadwal sinkronisasi data

Jadwal sinkronisasi data untuk seluruh tunjangan, baik Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, maupun Tambahan Penghasilan seperti berikut:

Triwulan I : 28/29 Februari 2022

Triwulan II : 31 Mei 2022

Triwulan II : 31 Agustus 2022

Triwulan IV : 31 Oktober 2022

B. Jadwal pembayaran/pencairan

Adapun jadwal pembayaran atau pencairan untuk seluruh tunjangan, baik Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, maupun Tambahan Penghasilan seperti berikut:

Triwulan I : Bulan Maret 2022

Triwulan II : Bulan Juni 2022

Triwulan II : Bulan September 2022

Triwulan IV : Bulan November 2022

Baca Juga: Awal Maret 2022 iPhone 13 128 GB Turun Harga, ini Penawaran Terbarunya Beserta Spesifikasi

Triwulan 1 paling cepat bulan Maret sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pegu alokasi;

Triwulan 2 paling cepat bulan Juni sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pegu alokasi;

Triwulan 3 paling cepat bulan September sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pegu alokasi; dan

Triwulan 4 paling cepat bulan November sebesar 20% (dua puluh persen) dari pegu alokasi .

C. Persyaratan yang harus dipenuhi

Tunjangan Khusus

1. Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah binaan Kementerian;

2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

3. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

4. Memiliki NUPTK; dan

5. Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Tunjangan Profesi

1. Memiliki sertifikat pendidik

2. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;

3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

4. Memiliki nomor registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian

5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;

Baca Juga: PILIHAN GANDA, Soal UTS PTS Bahasa Arab Kelas 8 SMP MTs Semester 2 Terupdate dan Terlengkap Full Kunci Jawaban

6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik";

8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan

9. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Tambahan Penghasilan

1. Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah di bawah binaan Kementerian;

2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

3. Belum memiliki sertifikat pendidik;

d. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/DIV;

4. Memiliki NUPTK;

5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;

6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

7. Terdaftar aktif di Dapodik.

Itulah jadwal pencairan dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Tahun 2022.***

Editor: Emis Suhendi

Tags

Terkini

Terpopuler