Kabar Gembira, Tunjangan Sertifikasi dan Inpassing Guru Swasta Cair Bulan Ini, Begini Alur Pencairan

4 Maret 2022, 06:00 WIB
Kabar Gembira, Tunjangan Sertifikasi dan Inpassing Guru Swasta Cair Bulan Ini, Begini Alur Pencairan /Instagram.com @bank_indonesia/

MANTRA SUKABUMI - Kabar gembira datang bagi guru swasta karena dana sertifikasi dan Inpassing akan segera cair.

Hal itu terlihat dari beberapa Dinas Pendidikan Provinsi yang telah meminta Kantor Cabang Dinas data kelengkapan dokumen sertifikasi dan Inpassing guru.

Seperti diketahui, proses pencairan dana tunjangan sertifikasi dan Inpassing guru swasta dilakukan dalam 4 Triwulan.

Baca Juga: Wajib Tahu, 8 Tahapan Penyaluran Dana Tunjangan Guru Tahun 2022 Lengkap dengan Nominal yang Diterima

Triwulan 1 untuk Januari - Maret, selanjutnya Triwulan 2 untuk April - Juni, kemudian Triwulan 3 untuk Juli - September, dan terakhir Triwulan 4 untuk Oktober - Desember.

Namun begitu guru swasta harus tahu syarat dan berkas yang harus dilengkapi hingga alur pencairan dana tunjangan sertifikasi dan Inpassing guru tersebut.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari surat Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, berikut 3 syarat dan berkas yang harus dikumpulkan untuk pencairan dana tunjangan sertifikasi guru dan Inpassing Triwulan 1 Tahun 2022.

1. Surat Pengantar

Surat pengantar pencairan dana tunjangan sertifikasi guru dan Inpassing berisi data guru yang akan melakukan pencarian dana tunjangan sertifikasi guru dan Inpassing.

Data tersebut berisi nama guru, tempat tanggal lahir, golongan, nominal dana, hingga data rekening guru.

2. Halaman Info GTK

Berkas kedua yang harus diserahkan adalah hasil print out halaman Info GTK dengan status valid.

Data Info GTK sendiri berisi data lengkap tentang guru hingga data tunjangan sertifikasi guru maupun Inpassing, termasuk data rekening dan sebagainya.

Karena itu, guru harus sering mengecek data Info GTK masing-masing agar diketahui jika ada kekurangan yang harus dilengkapi.

Jika sudah valid, halaman Info GTK yang sudah diprint out ditandatangani guru di tiap halaman paling bawah.

Baca Juga: Tunjangan Khusus dan Tamsil Guru Tahun 2022 Cair Bulan Ini, Simak Kriteria Penerima dan Jadwal Penyaluran

3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

Berkas ketiga yang harus dilengkapi untuk pencairan dana tunjangan sertifikasi guru dan Inpassing adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM merupakan pernyataan kebenaran data guru yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah.

Surat Pernyataan tersebut bisa langsung didownload oleh operator sekolah masing-masing di laman Dapodik.

Sementara itu, alur pencairan dana tunjangan sertifikasi dan Inpassing guru swasta adalah sebagai berikut:

1. Guru mengumpulkan berkas administrasi pencairan seperti surat pengantar, print out halaman Info GTK yang sudah valid, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM.

2. Guru menunggu diterbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan bisa dicek di laman Info GTK.

3. Guru menunggu diterbitkan Nomor Surat Perintah Membayar atau yang dikenal dengan SPM.

4. Guru selanjutnya menunggu diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana atau disebut SP2D.

5. Setelah itu guru menunggu minimal 2 minggu setelah penerbitan SP2D untuk dana masuk ke rekening.

Itulah syarat dan alur pencairan dana tunjangan sertifikasi dan Inpassing guru swasta Triwulan 1 Tahun 2022.***

Editor: Andriana

Tags

Terkini

Terpopuler