Meski Tak Mengajar 24 Jam Per Pekan, Namun 3 Kategori Guru Ini Tetap Dapat Tunjangan, Siapa Saja?

7 Maret 2022, 05:05 WIB
Ilustrasi Guru mengajar. Meski Tak Mengajar 24 Jam Per Pekan, Namun 3 Kategori Guru Ini Tetap Dapat Tunjangan, Siapa Saja? /Pikiran Rakyat / Bambang Arifianto

MANTRA SUKABUMI - Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 mengatur tentang syarat guru mendapatkan tunjangan.

Salah satu syarat penerima tunjangan, baik Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus maupun Tambahan Penghasilan adalah memenuhi beban kerja sesuai perundang-undangan.

Jika mengacu pada undang-undang yang ada, guru harus mengajar 24 jam per pekan, hanya saja 3 kategori guru berikut tetap mendapatkan tunjangan meski tidak mengajar 24 jam.

Baca Juga: Jangan Harap Dapat Tunjangan Profesi Guru Tahun 2022 Jika Masuk 4 Kategori Berikut, Cek Disini

Hal itu tertuang dalam Permendikbud tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, berikut penjelasan lengkap terkait kategori guru yang tidak mengajar 24 jam namun tetap mendapatkan tunjangan.

Dalam Pasal 4 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 maupun Pasal 7 dijelaskan bahwa guru yang berhak mendapatkan tunjangan salah satunya adalah yang memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun dalam poin 4 tentang persyaratan pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi:

1. Guru ASN di Daerah yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian;

2. Guru ASN di Daerah yang mengikuti program pertukaran Guru, kemitraan dan/atau magang yang mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian; dan/atau

3. Guru ASN di Daerah yang bertugas di Daerah Khusus.

Karena itulah, guru dengan 3 kategori di atas tetap mendapatkan tunjangan meski tidak memiliki beban mengajar 24 jam per pekan.

Sebagai informasi, Kemendikbud Ristek menyampaikan jadwal penyaluran dana tunjangan baik Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus maupun Tambahan Penghasilan Tahun 2022.

Baca Juga: Asyik, 5 Tunjangan Guru Ini Cair Bulan Maret 2022, Simak Jadwal Lengkap dan Syarat Pencairan

Adapun jadwal penyaluran dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 dijelaskan sebagai berikut:

Triwulan 1 : Bulan Maret 2022

Triwulan 2 : Bulan Juni 2022

Triwulan 3 : Bulan September 2022

Triwulan 4 : Bulan November 2022

Sementara itu, guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah yang menerima tunjangan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan jenis tunjangan yang diterima.

1. Tunjangan Profesi

Penerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Memiliki sertifikat pendidik

b. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;

c. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

d. Memiliki nomor registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian

e. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;

f. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

g. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik";

h. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan

i. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

2. Tunjangan Khusus

Tunjangan Khusus diberikan kepada guru ASN di Daerah ditugaskan di Daerah Khusus.

Untuk mendapatkan tunjangan tersebut, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya sebagai berikut:

a. Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah binaan Kementerian;

b. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

c. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. Memiliki NUPTK; dan

e. Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Baca Juga: Kemendikbud Ristek Tegaskan Akan Hentikan Pencairan Tunjangan Profesi atau Sertifikasi Bagi Guru Berikut

3. Tambahan Penghasilan

Tambahan Penghasilan diberikan kepada guru ASN di Daerah yang belum mendapatkan Tunjangan Profesi.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan tambahan penghasilan bagi guru diantaranya sebagai berikut:

a. Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah di bawah binaan Kementerian;

b. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

c. Belum memiliki sertifikat pendidik;

d. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/DIV;

e. Memiliki NUPTK;

f. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;

g. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

h. Terdaftar aktif di Dapodik.***

Editor: Andriana

Tags

Terkini

Terpopuler