MANTRA SUKABUMI - Berikut 4 penyebab tunjangan guru dipastikan gagal cair, diantaranya nomor 2 paling sering terjadi.
Dana tunjangan guru Tahun 2022 akan segera dicairkan pemerintah melalui Kemendikbud Ristek.
Jika mengacu pada jadwal yang dikeluarkan Kemendikbud Ristek dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, pencairan dana Tunjangan Profesi Guru Triwulan 1 Tahun 2022 akan dicairkan pada bulan Maret 2022.
Baca Juga: Kabar Buruk, 4 Kategori Guru Ini Dipastikan Tunjangan Profesi Triwulan 1 Tahun 2022 Tidak Akan Cair
Namun, 4 penyebab berikut ini menjadi kendala yang menyebabkan dana tunjangan guru dipastikan gagal cair.
Meski begitu, dana tunjangan guru tersebut tidak termasuk gagal cair secara permanen.
Artinya, jika hal tersebut sudah diperbaiki, maka dana Tunjangan Profesi Guru Triwulan 1 Tahun 2022 pada akhirnya bisa dicairkan.
Lantas apa saja penyebab dana tunjangan guru Tahun 2022 tidak dicairkan atau gagal cair? Berikut dirangkum mantrasukabumi.com dari kanal YouTube Guru Abad 21.
1. NUPTK tidak valid