Jangan Khawatir, Meski Guru Honorer Anda Tetap Bisa Dapat 2 Tunjangan, Begini Cara dan Syaratnya

- 6 Maret 2022, 05:15 WIB
ILUSTRASI Guru Honorer. Jangan Khawatir, Meski Guru Honorer Anda Tetap Bisa Dapat 2 Tunjangan, Begini Cara dan Syaratnya
ILUSTRASI Guru Honorer. Jangan Khawatir, Meski Guru Honorer Anda Tetap Bisa Dapat 2 Tunjangan, Begini Cara dan Syaratnya /Pikiran Rakyat/Ade Mamad/.*/Pikiran Rakyat

MANTRA SUKABUMI - Tunjangan bagi guru dari pemerintah ternyata tidak hanya bagi guru ASN saja, namun guru honorer pun bisa dapat tunjangan.

Hanya saja bagi guru honorer ada cara dan syarat khusus agar bisa mendapatkan tunjangan dari pemerintah.

Jika bagi guru ASN ada 3 jenis tunjangan bagi guru, bagi guru honorer ternyata ada 2 tunjangan yang bisa didapatkan.

Baca Juga: Kemendikbud Ristek Tegaskan Akan Hentikan Pencairan Tunjangan Profesi atau Sertifikasi Bagi Guru Berikut

Tiga tunjangan dikhususkan bagi guru Aparatur Sipil Negara atau ASN di daerah yakni Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan.

Sementara dua jenis tunjangan bagi guru yang berstatus honorer yakni Sertifikasi dan Inpassing atau penyetaraan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS).

Dirangkum mantrasukabumi.com dari sumber resmi Kemendikbud Ristek, berikut 2 jenis tunjangan bagi guru honorer:

1. Sertifikasi

Sertifikasi guru honorer dilakukan melalui program Pendidikan Profesi Guru atau PPG dengan persyaratan:

Halaman:

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x