Jangan Khawatir, Meski Guru Honorer Anda Tetap Bisa Dapat 2 Tunjangan, Begini Cara dan Syaratnya

- 6 Maret 2022, 05:15 WIB
ILUSTRASI Guru Honorer. Jangan Khawatir, Meski Guru Honorer Anda Tetap Bisa Dapat 2 Tunjangan, Begini Cara dan Syaratnya
ILUSTRASI Guru Honorer. Jangan Khawatir, Meski Guru Honorer Anda Tetap Bisa Dapat 2 Tunjangan, Begini Cara dan Syaratnya /Pikiran Rakyat/Ade Mamad/.*/Pikiran Rakyat

a. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru.

b. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

c. Memiliki NUPTK.

d. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.

e. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.

f. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.

g. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

h. Sehat jasmani dan rohani.

i. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).

j. Berkelakuan baik.

Halaman:

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah