Jangan Khawatir, Meski Guru Honorer Anda Tetap Bisa Dapat 2 Tunjangan, Begini Cara dan Syaratnya

- 6 Maret 2022, 05:15 WIB
ILUSTRASI Guru Honorer. Jangan Khawatir, Meski Guru Honorer Anda Tetap Bisa Dapat 2 Tunjangan, Begini Cara dan Syaratnya
ILUSTRASI Guru Honorer. Jangan Khawatir, Meski Guru Honorer Anda Tetap Bisa Dapat 2 Tunjangan, Begini Cara dan Syaratnya /Pikiran Rakyat/Ade Mamad/.*/Pikiran Rakyat

Baca Juga: Simak, Inilah Syarat dan Besaran Dana 5 Tunjangan Guru Tahun 2022, Salah Satunya TPG dan Tamsil

2. Inpassing atau penyetaraan guru bukan PNS

Berikut syarat guru mendapatkan Inpassing atau penyetaraan guru bukan PNS adalah

a. Guru berstatus bukan pegawai negeri sipil yang diangkat satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah setelah mendapat persetujuan pengangkatan dari Pemerintah atau pemerintah daerah atau Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah;

b. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi, bagi yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari program studi yang terakreditasi paling rendah B;

c. bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling/Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki;

d. bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling, Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki;

e. usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diusulkan;

f. memiliki Nomor Unik yang dikeluarkan oleh Kementerian;

g. melaksanakan tugas sebagai guru kelas/guru mata pelajaran/guru bimbingan dan konseling/guru pembimbing khusus;

Halaman:

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah