MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek akan mulai menyalurkan dana Tunjangan Profesi Triwulan 1 Tahun 2022.
Jika mengacu pada jadwal yang dikeluarkan Kemendikbud Ristek, pencairan dana Tunjangan Profesi Guru Triwulan 1 Tahun 2022 akan dicairkan pada bulan Maret 2022.
Hanya saja, pencairan dana Tunjangan Profesi Guru Triwulan 1 Tahun 2022 dilakukan bagi guru yang sudah memenuhi kriteria dan persyaratan.
Baca Juga: Asyik, 5 Tunjangan Guru Ini Cair Bulan Maret 2022, Simak Jadwal Lengkap dan Syarat Pencairan
Karena itu, bagi guru dengan 4 kriteria berikut ini, maka bisa dipastikan dana Tunjangan Profesi Guru Triwulan 1 Tahun 2022 tidak akan dicairkan.
Meski begitu, jika hal tersebut sudah diperbaiki, maka dana Tunjangan Profesi Guru Triwulan 1 Tahun 2022 pada akhirnya bisa dicairkan.
Lantas guru dengan 4 kriteria apa saja yang dana Tunjangan Profesi Guru Triwulan 1 Tahun 2022 tidak akan dicairkan
1. NUPTK tidak valid
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) adalah Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK).
Editor: Andriana