Kabar Gembira, Pencairan TPG Guru atau Sertifikasi Triwulan 2 Segera Cair, Ini Tandanya

13 Juni 2022, 09:10 WIB
Jadwal pembayaran TPG Triwulan 2 di tahun 2022 drai Juknis Kemendikbud /Instagram Bank Indonesia/

MANTRA SUKABUMI - Proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi Triwulan 2 akan segera dilakukan.

Hal itu terlihat dari laman resmi Info GTK yang menunjukkan jika tanda-tanda pencairan TPG guru atau sertifikasi Triwulan 2 sedang dalam proses.

Seperti diketahui, TPG guru atau sertifikasi Triwulan 1 telah dicairkan pada bulan Mei lalu meski terlambat dari jadwal yang dikeluarkan pemerintah.

Baca Juga: Buruan Login Info GTK, Tunjangan Sertifikasi atau TPG Triwulan 2 Tahun 2022 Segera Cair

Kini proses pencairan TPG guru atau sertifikasi Triwulan 2 untuk bulan April-Juni tinggal menunggu waktu.

Seperti diketahui, salah satu proses pencairan dana tunjangan sertifikasi guru non PNS adalah terbitnya Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).

SKTP sendiri merupakan Surat Keputusan Tunjangan Profesi yang berfungsi untuk pencairan Tunjangan Profesi Guru atau tunjangan sertifikasi guru pada tahun 2022.

Nomor Surat Keputusan Tunjangan Profesi sendiri diterbitkan Kemendikbud Ristek pada tanggal 14 April 2022 untuk pembayaran Januari hingga Juli 2022.

Setelah Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) terbit, maka guru menunggu diterbitkannya Surat Perintah Membayar atau SPM.

SPM untuk TPG guru atau sertifikasi Triwulan 2 sendiri sudah diterbitkan pada tanggal 18 Mei 2022.

Selanjutnya setelah Surat Perintah Membayar atau SPM keluar, maka guru menunggu diterbitkannya Surat Perintah Pencairan Dana atau SPPD.

Jika Surat Perintah Pencairan Dana atau SPPD telah terbit, maka paling lambat dalam waktu 14 hari dana akan masuk ke rekening penerima dana tunjangan sertifikasi guru.

Baca Juga: Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru atau TPG Triwulan 2 Tahun 2022, Simak Penjelasannya Disini

Karena itulah, bagi Anda yang ingin mengecek status penerima tunjangan sertifikasi dan inpassing bisa mengecek di Info GTK dengan langkah berikut:

1. Login ke website resmi https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

2. Anda bisa langsung memilih menu Login Langsung ke GTK atau Login Menggunakan SSO.

3. Masukan username dan password yang terdaftar pada aplikasi dapodik dan sudah terverifikasi.

4. Setelah login, maka akan ditampilkan status validasi tunjangan profesi dengan keterangan valid (menunggu penerbitan SK), atau tidak valid.

Sebagai informasi, dana tunjangan profesi guru atau sertifikasi maupun inpassing dibagi dalam empat triwulan.

Triwulan pertama pencairan untuk bulan Januari hingga Maret, kemudian April hingga Juni untuk triwulan dua.

Selanjutnya triwulan tiga untuk bulan Juli hingga September, dan bulan Oktober hingga Desember untuk triwulan empat.***

Editor: Robi Maulana

Tags

Terkini

Terpopuler