Kemendikbud Bantah Batalkan Implementasi Kurikulum Merdeka, Kepala BSKAP: Itu Revisi Pelaksana

16 Juli 2022, 05:24 WIB
Kemendikbud Bantah Batalkan Implementasi Kurikulum Merdeka, Kepala BSKAP: Itu Revisi Pelaksana /Dokpri/Lombok Timur Pikiran-Rakyat.com

MANTRA SUKABUMI - Kemendikbud Ristek membantah pihaknya membatalkan pelaksanaan Implementasi Kurikulum Merdeka 2022.

Kemendikbud menegaskan jika Implementasi Kurikulum Merdeka 2022 tetap berjalan sesuai rencana pada tahun ajaran 2022/2023.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito melalui siaran pers bernomor 413/sipers/A6/VII/2022.

Baca Juga: AWAS SALAH, Kemendikbud Tak Cabut Pelaksanaan Implementasi Kurikulum Merdeka 2022, Simak Penjelasannya

Dalam penjelasannya, Anindito mengatakan tidak ada pembatalan Implementasi Kurikulum Merdeka 2022, yang ada hanya revisi pelaksana di satuan pendidikan.

"SK tersebut merevisi SK sebelumnya karena terdapat perubahan beberapa satuan pendidikan yang melakukan refleksi dan mengubah level implementasinya, misalnya dari level mandiri belajar ke mandiri berubah atau sebaliknya," ujar Anindito dikutip mantrasukabumi.com dari siaran pers tertulis Kemendikbud.

Anindito justru mendorong satuan pendidikan untuk menerapkan Implementasi Kurikulum Merdeka 2022 sesuai dengan kebutuhan dan tingkat kesiapan satuan pendidikan.

"Kurikulum Merdeka dirancang untuk memberi fleksibilitas bagi satuan pendidikan untuk membuat kurikulum operasional satuan pendidikan yang kontekstual, agar pembelajaran yang diterapkan sesuai dengan kebutuhan belajar murid," lanjut Anindito.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala BSKAP menerbitkan Surat Keputusan bernomor 044/H/KR/2022 tanggal 12 Juli 2022.

Surat Keputusan itulah yang oleh sebagian pihak dianggap sebagai pembalatan pelaksanaan Implementasi Kurikulum Merdeka 2022 sebab terdapat pembatalan SK sebelumnya.

Baca Juga: Terbaru! Ini Keputusan Kepala BSKAP tentang Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka, Cek Poin Penting Disini

Padahal SK Kepala BSKAP tersebut merupakan penetapan lebih dari 140 ribu satuan pendidikan yang menerapkan Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2022/2023.

Berikut mantrasukabumi.com rangkum dari dokumen Surat Keputusan BSKAP Nomor 044/H/KR/2022 pada Sabtu, 16 Juli 2022.

1. Bahwa dalam melaksanakan ketentuan Mendikbudristek Nomor 56/M/2022 tentang Pendoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulian Pembelajaran sebagaimana yang diubah dalam SK Mendikbudristek Nomor262/M/2022 tentang Perubahan atas SK Mendikbudristek Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.

2. Bahwa terdapat kebijakan yang memberikan kesempatan bagi satuan pendidikan untuk mempertimbangkan informasi lebih lengkap dan merefleksikan kesiapan dalam menerapkan Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2022/2023, sehingga perlu dilakukan penyesuaian penetapan satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka.

3. Atas dua hal tersebut maka perlu menetapkan SK Kepala BSKAP tentang satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2022/2023.

Baca Juga: Latihan Mandiri Guru, Soal dan Jawaban Modul 5 Post Test Kurikulum Merdeka Belajar TA 2022

Dalam SK tersebut juga terdapat lima poin penting terkait pelaksanaan Implementasi Kurikulum Merdeka 2022, diantaranya:

1. Menetapkan satuan pendidikan pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2022/2023 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.

2. Satuan Pendidikan pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka sebagaimana disebut dalam diktum Kesatu memilih kategori sebagai berikut

a. Mandiri belajar;

b. Mandiri berubah; dan

c. Mandiri berbagi.

3. Satuan pendidikan pada pendidikan anak usia dini yang memilih kategori mandiri berubah atau mandiri berbagi sebagaimana disebut dalam diktum kedua huruf b dan huruf c yang belum mempunyai peserta didik usia 5 - 6 tahun, menerapkan prinsip Kurikulum Merdeka sebagaimana implementasi pada kategori mandiri belajar.

4. Pada saat Keputusan Kepala Badan ini ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor O34/H/KR/2022 tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka pada Tahun Ajaran 2022/2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

5. Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Berikut link download terkait Surat Keputusan Kepala BSKAP terkait dengan satuan pendidikan pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka 2022.

SK BSKAP Implementasi Kurikulum Merdeka 

Itulah penjelasan tentang SK Kepala BSKAP yang disebut-sebut sebagai pembatalan pelaksanaan Implementasi Kurikulum Merdeka.***

Editor: Andriana

Tags

Terkini

Terpopuler