Pendaftaran DTKS Tahap 3 Tahun 2022 Dibuka, Berikut Syarat dan Tahapannya

21 Agustus 2022, 13:40 WIB
Tahapan pendaftaran DTKS Jakarta Tahap 3 tahun 2022 yang akan dibuka 22 Agustus mendatang //Instagram @dinsosdkijakarta

MANTRA SUKABUMI - Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah data induk yang berisi data penerima pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

Kini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kembali pendaftaran DTKS Jakarta Tahap 3 tahun 2022 pada Agustus.

Sebagaimana diketahui, DTKS menjadi salah satu syarat penting untuk mengikuti KJMU dan KJP Plus.

Baca Juga: Besaran Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2022, Begini Alur Pendataan dan Penggunaan Dana

DTKS diawasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan disalurkan pada setiap daerah.

DTKS menjadi salah satu data acuan dalam pemberian bantuan sosial yang bersumber dari APBD maupun APBN.

Dilansir mantrasukabumi.com dari Instagram resmi Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, mekanisme pendaftaran DTKS adalah sebagai berikut:

Tahapan Pendaftaran DTKS Tahap 3 Tahun 2022
1. Sosialisasi
2. Pendaftaran
3. Pengolahan Data 1
4. Pemadanan Data dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
5. Pemdanan Data dengan Badan Pemadanan Daerah
6. Pengolahan Data 2
7. Musyawarah Kelurahan
8. Pengolahan Data 3
9. Penetapan Daftar Sasaran Tetap
10. Penginputan Dalam Aplikasi SIKS-NG
11. Penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial RI

Cara Mendaftar DTKS Tahap 3 Tahun 2022
1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs https://dtks/jakarta.go.id/
2. Buat akun baru bagi yang belum memiliki akun sebelumnya
3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat
4. Pilih menu Pendaftaran
5. Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem
6. Klik kirim dan data akan terunggah untuk diseleksi lebih lanjut

Baca Juga: Pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2022 Dibuka, Segera Cek Alur, Jadwal dan Besaran Dana Disini

Berikut adalah bantuan sosial yang diberikan antara lain:

1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
2. Program Bantuan Sosial dari Pemerintah (PKH)
3. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
4. Kartu Lansia Jakarta (KLJ)
5. Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ)
6. Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus)
7. Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)

Jadi, jika siswa atau mahasiswa ingin mendaftarkan diri ke program KJP Plus atau KJMU, maka kamu harus terdaftar terlebih dahulu di DTKS.

Bagi pendaftar DTKS yang mengalami kendala saat mendaftar secara online, bisa datang langsung ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.***

Editor: Nahrudin

Tags

Terkini

Terpopuler