Alur Pendaftaran Seleksi Penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022 Jenjang SD MI hingga SMA MA

23 Agustus 2022, 19:10 WIB
Alur dan jadwal pendaftaran KJP Plus Tahap 2 tahun 2022 untuk jenjang SD MI hingga SMA MA di wiayah DKI Jakarta /Dok kjp.jakarta.go.id

 

MANTRA SUKABUMI - Simak alur dan jadwal pendaftaran seleksi penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022.

KJP Plus merupakan bantuan yang diberikan pemerinrah kepada para peserta didik wilayah DKI Jakarta yang kini telah memasuki tahap 2.

Sebelumnya, dikutip dari Instagram resmi Dinas Pendidikan (Disdik) DKI, penerima KJP Plus Tahap 1 ada sebanyak 849.170 orang.

Baca Juga: Berapa Biaya Operasional Per Bulan Penerima KJP Plus Tahap 2 Jenjang SMP MTs?

Bagi Anda yang belum menerima KJP Plus, bisa melakukan pendafatran untuk KJP Plus Tahap 2.

Adapun Mekanisme dan Timeline Pendataan KJS Plus Tahap 2

- 22 Agustus 23 September
Verifikasi daftar sementara calon penerima oleh sekolah

- 23-30 September
Upload kelengkapan berkas oleh sekolah

- 10-26 Oktober
Data final penerima ditetapkan

-23-30 September
Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria

-3-7 Oktober

Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan

Bagi peserta didik yang tidak terdaftar dapat menghubungi:

- Pendamsos Kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan

-Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus.

Baca Juga: 3 Kriteria yang Akan Lolos KJP Plus Tahap 2, Pastikan Anda Salah Satunya

Adapaun biaya operasional KJP Pus Tahap 2 diperuntukkan untuk biaya sekolah dan keperluan sekolah lainnya.

Penasaran dengan besaran biaya operasional penerima KJP Plus tahap 2? Yuk simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Dilansir mantrasukabumi.com dari Instagram @upt.p4op pada Selasa, 23 Agustus 2022, berikut perincian biaya operasional KJP Plus Tahap 2.

- Jenjang SD/MI/SLB Biaya operasional per bulan sebesar Rp 250.000

- Jenjang SMP/MTS/SMPLB Biaya operasional per bulan sebesar Rp 300.000

- Jenjang SMA/MA/SMALB Biaya operasional per bulan sebesar Rp 420.000

- Jenjang SMK Biaya operasional per bulan sebesar Rp. 450.000

- Jenjang PKBM pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Paket A/B/C) Biaya operasional per bulan sebesar Rp. 300.000

- LKP Lembaga Kursus Pelatihan Biaya operasional per bulan sebesar Rp 1.800.000 per semester.

Adapun kriteria siswa penerima dana KJP PLUS adalah sebagai berikut :

1. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

2. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

3. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Baca Juga: Warga DKI Kurang Mampu Bisa Dapat Dana Pendidikan KJP Plus Tahap II Tahun 2022, Begini Mekanisme dan Syaratnya

Berikut ini Pendataan KJS Plus Tahap 2 Tahun 2022 telah resmi dibuka:

- Untuk warga DKI Jakarta

- Dari keluarga tidak mampu

- Terselenggaranya wajib belajar 12 tahun

- Menjamin akses dan kualitas layanan pendidikan adil dan merata

- Jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2022 sebanyak 849.170 peserta didik

Supaya tidak ketinggalan informasi diharapkan Anda dapat menghubungi @upt.p4op atau kunjungi website kjp.jakarta.go.id.***

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih

Tags

Terkini

Terpopuler