Login info.gtk.kemdikbud.go.id, BSU Gaji Honorer Rp1,8 Juta Kena PPh 5% Bagi Pemilik NPWP

19 November 2020, 10:27 WIB
1,6 Juta Guru dan Pendidik Dapat BLT senilai Rp 1,8 Juta, Segera Cek di info.gtk.kemdikbud.go.id /

MANTRA SUKABUMI - BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta akan disalurkan hingga bulan November 2020 mendatang. 

Penyaluran BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta ini akan diberikan dalam 1 (satu) kali pencairan melalui bank penyalur yaitu Bank BNI, BRI, Mandiri dan Bank BTN.

Namun, pencairan BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta ini akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) bagi setiap pencairannya.

Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun

Baca Juga: Habib Bahar Bin Smith akan Diperiksa Polisi Lagi, Ferdinand Hutahaean: Hukum Harus Ditegakan

Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud dikenakan pajak penghasilan (PPh) didasarkan pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. 

Pajak penghasilan (PPh) akan langsung dipotong dari dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Gaji Honorer Rp1,8 juta.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Honorer Rp1,8 juta dipotong pajak penghasilan (PPh) sebesar 5% bagi penerima bantuan yang memiliki 

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan sebesar 6% bagi yang belum memiliki NPWP.

Sementara itu, saldo dana bantuan yang diterima penerima BSU Kemendikbud telah dipotong pajak penghasilan.

Agar bisa cepat mendapatkan BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta, maka calon penerima harus segera melengkapi syarat dan berkas berikut ini.

1) Warga Negara Indonesia (WNI);

2) Berstatus sebagai PTK non-PNS;

3) Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020;

4) Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020;

5) Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020; dan

6) Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Baca Juga: Viral Video Diduga TNI Copot Spanduk Habib Rizieq Shihab, FPI: Ini Mau Pancing Kita Buat Musuhin TNI

Baca Juga: Innalillah, Pendakwah Mamah Dedeh Terkonfirmasi Positif Covid-19

Para penerima BSU GTK Non-PNS Rp1,8 Juta harus menyiapkan dokumen persyaratan BSU, yaitu:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) 

2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika ada.

3. Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti.

4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh di Info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani.

Setelah melengkapi persyaratan dan berkas tersebut para penerima BSU GTK Non-PNS Rp1,8 Juta harus membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa. 

Para penerima BSU GTK Non-PNS Rp1,8 Juta diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.

Kemendikbud akan membuatkan rekening baru untuk setiap PTK dan Guru Honorer penerima BSU Kemendikbud.

PTK calon penerima dapat mengakses Info GTK di link info.gtk.kemdikbud.go.id atau Pangkalan Data Dikti di link pddikti.kemdikbud.go.id, untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank penyalur untuk pencairan bantuan.**

 

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler