Kegiatan Belajar Mengajar di Sekolah Akan Dibuka Januari 2021, Mendikbud Sebut Penuhi Syarat Ini

20 November 2020, 20:25 WIB
Kegiatan Belajar Mengajar di Sekolah Akan Dibuka Januari 2021, Mendikbud Sebut Penuhi Syarat Ini /.*/ Foto : Instagram @nadiemmakarim

 

MANTRA SUKABUMI - Selama pandemi virus Corona sejak maret lalu, kegiata belajar mengajar dilakukan dengan cara daring atau jarak jauh, hal tersebut kurang optimal, sebab tugas-tugas yang diberikan pengajar terhadap muridnya, sebagian besar dikerjakan oleh orang tua.

Sekarang, melalui empat menteri (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama dan Menteri Kesehatan) kegiatan belajar mengajar di sekolah akan dibuka kembali pada awal tahun 2021, itu pun dengan syarat dan protokol kesehatan yang harus diterapkan di masing-masing sekolah.

Mendikbud menyerahkan kewenangan pembukaan sekolah tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah, karena yang mengetahui seluruh kondisi daerah tempat sekolah berada adalah pemerintah daerah tersebut.  

Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun

Baca Juga: PA 212 Sebut TNI Unjuk Kuasa Kepada Rakyat, Ferdinand Hutahaean: Kalau Cuma FPI, Jangan Sebut Rakyat

Pemerintah daerah mengerti betul kondisi pandemi virus Corona, sehingga peta risiko Covid-19 tidak lagi menjadi acuan pembukaan kegiatan belajar mengajar di sekolah

"Kewenangan pembukaan sekolah ini diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah yang mengerti betul kondisi pandemi Covid-19, sehingga peta risiko Covid-19 tidak lagi menjadi acuan pembukaan sekolah," ujar Nadiem Makarim seperti dikutip mantrasukabumi.com dari pmjnews pada Jumat, 20 November 2020.

“Jadi pemerintah daerah ini adalah pihak yang paling mengetahui (kondisi wilayah), bukan pemerintah pusat,” sambung Nadiem Makarim dalam Pengumuman Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap TA 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

"Pemerintah Daerah mengetahui kondisi dan kebutuhan serta keamanan situasi Covid-19 di daerahnya sendiri. Kondisi dari setiap kecamatan atau kelurahan bisa sangat bervariasi satu sama lain,” ujarnya.

 Baca Juga: Intelektual Muhammadiyah Sebut Habib Rizieq Politisasi Agama, TGB: Bagus Karena Ada Nilai Agama

Baca Juga: Tanggapi Habib yang Lawan Pemerintahan yang Sah, Ulama Lirboyo: Tetap Kita Cintai, jangan Digauli

Keputusan tersebut telah diambil melalui keputusan empat menteri.

"Pemerintah daerah juga harus mendapatkan restu dari pengelola sekolah dan orangtua murid sebelum membuka sekolah. Apabila ada orangtua masih belum yakin, maka anaknya bisa melanjutkan PJJ secara penuh," ujar dia.

Sebelum membuka kembali kegiatan belajar mengajar di sekolah, harus ada syarat dan protokol kesehatan yang harus dijalani oleh setiap sekolah.

Persyaratan tersebut diantanya.

1. Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan.

2. Kesiapan menerapkan wajib masker.

 Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Kritik Sikap Fadli Zon atas TNI: Mestinya Berterima Kasih kepada Pangdam Jaya

Baca Juga: Rizal Ramli Sebut Jokowi Mau dibawa Kemana Republik Indonesia

3. Jaga jarak minimal 1,5 meter, dan beretika saat batuk/bersin.

4. Memiliki thermogun.

5. Memiliki pemetaan warga sekolah yang; memiliki komorbid, tidak memiliki akses transportasi yang aman, dan memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat resiko tinggi atau kontak erat dengan pasien positif Covid-19.

6. Mendapatkan persetujuan dari komite orangtua.

7. Kapasitas maksimal harus 50 persen dari rata-rata, misal PAUD: hanya 5 siswa dari 15 siswa, SD: 18 dari 36 siswa, SLB: maksimal 5 anak dari 8 siswa.

8. Sistem jadwal pembelajaran harus diatur shifting.

 Baca Juga: Ini Jadwal Pencairan BLT BSU BPJS Termin 2 Tahap 4, Menaker: Satu Minggu Cair Dua Tahap

Baca Juga: Dr Tirta Singgung Kampanye Gibran Rakabuming Raka Dilindungi UU: Siapapun Harus Ditegur

9. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler diperbolehkan, kecuali yang menggunakan peralatan bersama dan tidak memungkinkan menjaga jarak misalnya basket dan voli masih dilarang.

10. Kantin sudah boleh dibuka dengan protokol kesehatan.

Semoga dengan dibukanya kegiatan belajar mengajar di sekolah, murid menjadi semangat belajar dan terserap dengan baik pelajaran yang disampaikan oleh gurunya masing-masing.**

Editor: Encep Faiz

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler