10 Syarat Pembukaan Kegiatan Sekolah Tatap Muka Pada Januari 2021

20 November 2020, 20:35 WIB
10 Syarat Pembukaan Kegiatan Sekolah Tatap Muka Pada Januari 2021 /Antara Foto/Iggoy el Fitra/

MANTRA SUKABUMI - Setelah lama menunggu, akhirnya sekolah akan kembali dibuka pada Januari 2021.

Hal ini sebagaimana disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.

Nadiem Makarim menyebut kewenangan pembukaan sekolah ini diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah yang mengerti betul kondisi pandemi Covid-19.

Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun

Baca Juga: Agar Tak Terjerat Hukum? Begini Cara Kritik Seseorang yang Baik di Media Sosial

Sehingga peta risiko Covid-19 tidak lagi menjadi acuan dalam pembukaan sekolah pada Januari 2021.

“Jadi pemerintah daerah ini adalah pihak yang paling mengetahui (kondisi wilayah), bukan pemerintah pusat,” ujar Nadiem Makarim dalam Pengumuman Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap TA 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19, seperti yang dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ News, Jumat, 20 November 2020.

Kepastian tersebut diambil melalui keputusan empat menteri di antaranya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama dan Menteri Kesehatan.

“(Pemda) mengetahui kondisi dan kebutuhan dan keamanan situasi Covid-19 di daerahnya sendiri. Kondisi dari setiap kecamatan atau kelurahan bisa sangat bervariasi satu sama lain,” sambungnya.

Namun, Mendikbud Nadiem menegaskan pemerintah daerah juga harus mendapatkan restu dari pengelola sekolah dan orangtua murid sebelum membuka sekolah.

Apabila ada orangtua masih belum yakin, maka anaknya bisa melanjutkan PJJ secara penuh.

Baca Juga: Walau Januari 2021 Sekolah Dibuka Lagi, Tapi Pemda dan Orang Tua Murid Memiliki Hak  

Baca Juga: Pemanggilan Anies Baswedan oleh Polda, Fadli Zon: Gubernur DKI Bukan Pihak Pelanggar Prokes

“Jadi hak terakhir dari siswa individu, walaupun sekolahnya sudah mulai tatap muka, masih ada di orangtua,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Nadiem mengatakan ada sejumlah protokol kesehatan.

"Ada beberapa syarat yang wajib dipertimbangkan setiap sekolah dan pemerintah daerah yang mengawasinya sebelum membuka sekolah," Kata Nadiem.

Syarat tersebut terdiri dari 10 syarat, diantaranya:

1. Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan.

2. Kesiapan menerapkan wajib masker.

3. Jaga jarak minimal 1,5 meter, dan beretika saat batuk/bersin.

4. Memiliki thermogun.

5. Memiliki pemetaan warga sekolah yang; memiliki komorbid, tidak memiliki akses transportasi yang aman, dan memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat resiko tinggi atau kontak erat dengan pasien positif Covid-19.

6. Mendapatkan persetujuan dari komite orangtua.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Bongkar Alasan Karni Ilyas yang Enggan Undang Habib Rizieq, Ternyata Takut Hal Ini

7. Kapasitas maksimal harus 50 persen dari rata-rata, misal PAUD: hanya 5 siswa dari 15 siswa, SD: 18 dari 36 siswa, SLB: maksimal 5 anak dari 8 siswa.

8. Sistem jadwal pembelajaran harus diatur shifting.

9. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler diperbolehkan, kecuali yang menggunakan peralatan bersama dan tidak memungkinkan menjaga jarak misalnya basket dan voli masih dilarang.

10. Kantin sudah boleh dibuka dengan protokol kesehatan.**

Editor: Emis Suhendi

Tags

Terkini

Terpopuler