Sudah Bisa Dicairkan, Segera Serahkan Berkas BSU Gaji Honorer Rp1,8 Juta ke Bank BNI BRI Mandiri BTN

- 27 November 2020, 19:46 WIB
BUKTI TRANSFER PENCAIRAN BSU GURU HONORER
BUKTI TRANSFER PENCAIRAN BSU GURU HONORER /fauzanevan/mantrasukabumi.com

3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika ada.

4. Hard Copy Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, dan

5. Hard Copy Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh di Info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani.

Baca Juga: Presiden Prancis Akui Sangat Terkejut atas Insiden Pemukulan Polisi Paris Terhadap Pria Kulit Hitam

Baca Juga: Ternyata Ini Salah Satu Alasan Prabowo Subianto Diam Seribu Bahasa Terkait Kasus Edhy Prabowo

Surat Keputusan Penerima BSU dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) ini yang akan mempercepat proses pencairan BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta.

Untuk itu, Anda wajib mendownloadnya pada link info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id.

Setelah melengkapi syarat dan berkas, calon penerima wajib menyerahkan berkas tersebut kepada bank Penyalur yaitu Bank BNI, BRI, Mandiri, dan Bank BTN.

Calon penerima BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening bantuan paling lambat tanggal 30 Juni 2021.**

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x