Pengajuan Usulan Formasi Guru PPPK Melalui Aplikasi E-Formasi Kemen PANRB, Simak Ulasannya

- 4 Desember 2020, 18:30 WIB
Pengajuan Usulan Formasi Guru PPPK Melalui Aplikasi E-Formasi Kemen PANRB
Pengajuan Usulan Formasi Guru PPPK Melalui Aplikasi E-Formasi Kemen PANRB //Instagram @kemdikbud.ri

MANTRA SUKABUMI - Sampai dengan saat ini, baru 174.077 formasi Guru PPPK yang telah diusulkan oleh Pemerintah Daerah dari 32 Provinsi, 370 Kabupaten, dan 89 Kota.

Pengajuan usulan untuk formasi Guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020 melalui aplikasi E-Formasi Kemen PANRB.

Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  akan memverifikasi dan menetapkan formasi berdasarkan Analisis Jabatan dan  Analisis Beban Kerja serta juga mempertimbangkan data Dapodik Kemendikbud sesuai peraturanperundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Rayakan Hari Kopi Favorit di Kemeriahan 12.12 ShopeePay

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Sampaikan Kabar Buruk Ini, Usai Minta Maaf pada Masyarakat Indonesia

Dilansir mantrasukabumi.com dari kemdikbud.go.id, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selaku Instansi Pembina Jabatan Fungsional Guru pada Tahun Anggaran 2021 merencanakan melakukan rekrutmen PPPK untuk Tenaga Guru.

Kemendikbud melakukan perhitungan berdasarkan Dapodik bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri, di luar guru yang berstatus PNS yang saat ini mengajar, mencapai satu juta guru.

Berikut rencana rekrutmen PPPK untuk tenaga guru pada Tahun 2021.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x