Pengajuan Usulan Formasi Guru PPPK Melalui Aplikasi E-Formasi Kemen PANRB, Simak Ulasannya

- 4 Desember 2020, 18:30 WIB
Pengajuan Usulan Formasi Guru PPPK Melalui Aplikasi E-Formasi Kemen PANRB
Pengajuan Usulan Formasi Guru PPPK Melalui Aplikasi E-Formasi Kemen PANRB //Instagram @kemdikbud.ri

Baca Juga: Heboh, Cak Nun Tanggapi Azan Hayya Alal Jihad: Kalau Saya Jadi Mereka Saya Langsung Hayya Alal Qital

1) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selaku Instansi Pembina Jabatan Fungsional Guru pada Tahun Anggaran2021 merencanakan melakukan rekrutmen PPPK untuk Tenaga Guru.

2) Dengan melalui jalur PPPK, maka persyaratan usia pelamar dari 20 tahun sampai dengan 1 tahun sebelum batas pension pada jabatan yang dilamar (untuk guru sampai dengan 59 tahun).

3) Sampai dengan saat ini, baru 174.077 formasi Guru PPPK yang telah diusulkan oleh Pemerintah Daerah (32 Provinsi, 370 Kabupaten, dan 89 Kota).

4) Pengajuan usulan untuk formasi Guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020 melalui aplikasi E-Formasi Kemen PANRB.

Baca Juga: Innalillahi, Sedang Menjalani Isolasi Mandiri Wagub Riza Patria Tiba-tiba Sampaikan Berita Duka

Baca Juga: Waduh! Polisi Kawal Pawai yang Diduga Massa Papua Barat, FPI: Ratusan Korban Gugur, Baik TNI Polri

5) KemenPANRB  akan memverifikasi dan menetapkan formasi berdasarkan Analisis Jabatan dan  Analisis Beban Kerja serta juga mempertimbangkan data Dapodik Kemendikbud sesuai peraturanperundang-undangan yang berlaku.

6) Saat ini dalam proses perancangan Sistem Penerimaan, Soal Ujian Kompetensi, dan , dan , dan , dan , dan , Sistem yang melibatkan KemenPANRB, Kemendikbud, BKN, BPKP, BSSN, dan BPPT.

7) KemenPANRB akan menetapkan Peraturan MenPANRB sebagai dasar hukum pelaksanaan.**

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah