Tahun 2021 KIP Kuliah Dibuka Kembali, Berikut Syarat-Syarat yang Harus Dipenuhi

- 11 Februari 2021, 08:40 WIB
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. /Kemendikbud

MANTRA SUKABUMI - KIP Kuliah 2021 merupakan bantuan pendidikan yang diberikan kepada lulusan SMA, SMK atau sederajat dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi atau akademi.

Bantuan KIP Kuliah 2021 masuk dalam Program Indonesia Pintar (PIP). PIP dibuat oleh pemerintah berdasarkan UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Pada tahun 2021, pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud kembali akan menyalurkan bantuan kepada 200 ribu mahasiswa penerima KIP Kuliah 2021, selain terus menjamin penyaluran KIP Kuliah on going dan Bidikmisi on going sampai masa studi selesai.

Baca Juga: Jajan di Kantin hingga Staycation di Hotel, ShopeePay Hadirkan Cashback 30%

Baca Juga: PKS Minta Buzzer Diberantas, Ferdinand Hutahaean: Apa Tidak Malu Ngomong Begini

Adapun, syarat penerima KIP Kuliah 2021 ialah sebagai berikut:

Syarat Penerima KIP Kuliah 2021

1. Penerima KIP Kuliah 2021 adalah Siswa SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan, atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x