Tahun 2021 KIP Kuliah Dibuka Kembali, Berikut Syarat-Syarat yang Harus Dipenuhi

- 11 Februari 2021, 08:40 WIB
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. /Kemendikbud

3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 11 Februari 2021, Akankah Al Kembali Bertengkar dengan Rafael Akibat Kasus Saksi Roy?

Untuk keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan :

1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP)

2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)

3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan

5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Hati-hati, Terlalu Sering Kentut Ternyata Bisa Timbulkan Penyakit Serius pada Tubuh

Catatan Tambahan

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah