Besaran bantuan kuotanya berbeda sesuai tingkat pendidikan serta kebutuhan para penerima. Adapun rincian besarannya adalah sebagai berikut.
- Peserta didik PAUD sebanyak 7GB/ bulan.
- Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah (SD, SMP dan SMA sederajat) sebanyak 10 GB/ bulan.
- Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah sebanyak 12 GB/ bulan.
- Mahasiswa dan dosen sebanyak 15 GB per bulan.
Bantuan kouta ini akan disalurkan pada tanggal 11 hingga 15 setiap bulan dan berlaku selama 30 hari sejak kuota data diterima.
Siswa, mahasiswa, dan pendidik yang sudah menerima bantuan kuota pada bulan November hingga Desember 2020 otomatis akan menerima bantuan kuota pada Maret 2021, dengan catatan nomor yang didaftarkan masih aktif, kecuali yang total penggunaannya kurang dari 1 GB.
Baca Juga: 5 Ciri-ciri Selingkuh, Salah Satunya Suami Berpenampilan Menarik Patut Dicurigai
Kepala sekolah tidak perlu mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) lagi untuk yang sudah menerima bantuan pada November dan Desember 2020, pungkasnya.***