MANTRA SUKABUMI - Pemerintah memastikan akan mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp. 1,8 Juta rupiah kepada 580.000 guru dan dosen yang berstatus non PNS.
Setelah melakukan aktivasi rekening di bank yang sudah ditunjuk, Guru dan Dosen non PNS dapat melakukam 2 Cara cek BSU Rp1,8 juta melalui info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemendikbud.go.id.
Ternyata tidak hanya Guru dan Guru dan Dosen non PNS, Pustakawan Honorer juga dipastikan akan mendapatkan BSU Rp1,8 juta.
Jika penerima BSU Rp1,8 juta sudah cek nama di info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemendikbud.go.id tetapi nama tidak terdaftar, maka kemungkinan belum melakukan aktivasi rekening atau belum melengkapi sejumlah syarat dan kelengkapan dokumen yang ditentukan.
Bila penerima BSU Rp1,8 juta tidak melakukan aktivasi rekening, maka dana yang ada di rekening guru honorer akan dikembalikan.
Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) penerima BSU Kemendikbud dapat memeriksa status pencairan dengan cek penerima online BSU Rp1,8 juta di info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemendikbud.go.id.
Calon penerima BSU Rp1,8 juta 2021 dari Kemendikbudristek yaitu :
1) Pendidik non-PNS
a. Guru