Jangan Khawatir jika Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Ditolak, Ini Solusinya

- 12 Februari 2022, 06:50 WIB
Jangan Khawatir jika Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Ditolak, Ini Solusinya
Jangan Khawatir jika Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Ditolak, Ini Solusinya /ppg.kemdikbud.go.id

Adapun syarat guru yang bisa menjadi peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 ini adalah sebagai berikut:

1. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru;

2. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

3. Memiliki NUPTK;

4. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019;

5. Memiliki kualifikasi akademik S1/D4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti;

6. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir;

7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022;

8. Sehat jasmani dan rohani;

9. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA);

Halaman:

Editor: Nahrudin

Sumber: ppg.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah