Simak, Jadwal Terbaru Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Resmi

- 12 Februari 2022, 07:45 WIB
Simak, Jadwal Terbaru Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Resmi
Simak, Jadwal Terbaru Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Resmi /instagram.com/@ppgkemendikbud

 

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek akhirnya mengumumkan jadwal terbaru pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.

Jadwal terbaru PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 disampaikan Kemendikbud Ristek melalui surat edaran bernomor 0305/B2/GT.00.04/2022 tanggal 11 Februari 2022.

Surat tersebut merupakan perubahan dari surat edaran sebelumnya yang 0248/B2/GT.00.03/2022 tanggal 4 Februari 2022.

 Baca Juga: Simak, Jadwal Terbaru Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Resmi

Dalam surat yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas itu, Kemendikbud Ristek menyampaikan jadwal terbaru tentang pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari laman ppg.kemdikbud.go.id, berikut jadwal terbaru terkait pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.

1. Pengumuman Pendaftaran 3 Februari 2022

2. Pendaftaran dan pengiriman berkas 12 – 25 Februari 2022

3. Perbaikan berkas 12 – 27 Februari 2022

4. Verval oleh petugas 12 Februari – 2 Maret 2022

5 Pengumuman hasil seleksi administrasi/pendaftaran 7 Maret 2022.

Seperti diketahui, Kemendikbud Ristek sempat menunda pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.

Semula Kemendikbud menetapkan pendaftaran dimulai tanggal 10 Februari 2022, namun karena kebijakan linieritas kini mulai dibuka pada 12 Februari 2022.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari laman ppg.kemdikbud.go.id, berikut 5 persyaratan administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.

1. Hasil pindai (scan) ijazah S1/D4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti;

2 Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota);

3 Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:

a. Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;

b. Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan;

c. Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan;

d. Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.

4. Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022 (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah);

5. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000.

Baca Juga: Jangan Khawatir jika Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Ditolak, Ini Solusinya

Sementara itu, berikut tata cara daftar PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.

1. Aplikasi pendaftaran calon peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 dapat dibuka melalui laman https://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id/ denganmenggunakan akun SIMPKB masing-masing.

2. Guru membuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta dengan menggunakan akun SIMPKB masing-masing. Guru mengunggah atau upload hasil pindai atau scan ijazah asli S1/DIV. Bagi guru yang terkendala dengan akses internet, pendaftaran dapat dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.

3. Guru menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S1/DIV yang dimiliki. Daftar linieritas program studi PPG pada Lampiran II.

4. Guru mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S1/DIV.

5. LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian berkas dengan syarat-syarat administrasi yang telah ditentukan diantaranya yaitu linieritas antara program studi PPG yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S1/D4.

Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan tiga kategori sebagai berikut:

Pertama, Disetujui jika berkas memenuhi syarat dan bidang studi PPG yang dipilih linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S1/DIV.

Baca Juga: Gagal Uplod Berkas Pengajuan PPG 2022? Begini Solusinya, Merubah Format hingga Perkecil Ukuran Dokumen

Kedua, Ditolak (permanen) jika berkas tidak memenuhi syarat dan atau bidang studi studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S1/DIV serta tidak dimungkinkan adanya perbaikan.

Contohnya Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan program studi PPG yang ada.

Ketiga, Ditolak (perbaikan) jika berkas tidak lengkap dan/atau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S1/DIV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan.***

Editor: Nahrudin

Sumber: ppg.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah