Bisakah Ikut PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Jika Miliki Akun SIMPKB Lebih dari Satu? Ini Kata Kemendikbud

- 14 Februari 2022, 10:00 WIB
Kemdikbud berikan penjelasan mengenai peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 yang memiliki SIMPKB lebih dari satu untuk pendaftaran
Kemdikbud berikan penjelasan mengenai peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 yang memiliki SIMPKB lebih dari satu untuk pendaftaran /Tangkap layar ppg.kemdikbud.go.id

MANTRA SUKABUMI - Beberapa tahun belakangan ini, program PPG disampaikan melalui akun SIMPKB termasuk PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.

Mulai dari undangan, pendaftaran, hingga pengumuman akan dilakukan melalui akun SIMPKB masing-masing guru.

Namun bagaimana jadinya jika calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 memiliki akun SIMPKB lebih dari satu.

Baca Juga: Prediksi Soal dan Kunci Jawaban Pretest PPG 2022, Soal Campuran Pilihan Ganda Semua Tingkatan

Dirangkum mantrasukabumi.com dari Frequently Asked Questions laman ppg.kemdikbud.go.id pada Senin, 14 Februari 2022, berikut jawaban Kemendikbud jika memiliki akun SIMPKB lebih dari satu.

Menurut Kemendikbud Ristek, jika guru atau calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 memiliki akun SIMPKB lebih dari satu maka harus makukan pelaporan melalui akun simpkb masing-masing atau melalui jalur dinas atau LPMP.

Seperti diketahui, program PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 seluruhnya disampaikan melalui akun SIMPKB masing-masing guru.

SIMPKB merupakan singkatan dari Sistem Informasi Manajemen untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.

SIMPKB merupakan program yang diwajibkan oleh Kemendikbud untuk diikuti oleh seluruh guru untuk mengembangkan kemampuan kompetensi yang dimilikinya.

Baca Juga: Bocoran 55 Soal Pretest PPG 2022 Berikut Kunci Jawaban Terupdate

Namun jika Anda belum masuk dalam aplikasi SIMPKB bisa mendaftar dengan memenuhi syarat-syarat tertentu.

1. Kunjungi laman portal layanan SIMPKB pada laman https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/

2. Klik pada tombol Registrasi Akun GTK, kemudian Anda akan diarahkan menuju laman registrasi akun GTK

3. Isikan nomor UKG dan tanggal lahir Anda (pastikan Anda telah mengetahui no UKG Anda sebelumnya)

4. Centang pada captcha “Saya Bukan Robot”

5. Klik Register

Jika registrasi tidak berhasil atau terkendala, Silahkan menghubungi Admin Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan di Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat atau Admin P4TK atau Ketua MGMP/KKG/GUGUS PAUD di wilayah kerja masing-masing untuk meminta bukti CETAK AKUN Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan alternatif lainnya.

Adapun cara login ke laman SIMPKB untuk guru adalah sebagai berikut:

1. Pada browser anda, ketikkan link https://paspor-gtk.belajar.kemdikbud.go.id/casgpo/login.

2. Masukkan alamat email dan password yang sudah anda daftarkan dan diberikan oleh Dinas Pendidikan.

3. Jika anda tidak dapat masuk ke halaman SIMPKB, anda bisa menghubungi pihak terkait atau ketua MGMP di wilayah terdekat.

4. Jika semuanya sudah sesuai, kemudian klik tombol login untuk masuk ke laman SIMPKB.

Baca Juga: Simak dan Ikuti! Inilah Prediksi 20 Soal Pretest PPG 2022 Beserta Kunci Jawaban Terkini

Seperti diketahui Kemendikbud menetapkan jadwal terbaru terkait pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.

1. Pengumuman Pendaftaran 3 Februari 2022

2. Pendaftaran dan pengiriman berkas 12 – 25 Februari 2022

3. Perbaikan berkas 12 – 27 Februari 2022

4. Verval oleh petugas 12 Februari – 2 Maret 2022

5 Pengumuman hasil seleksi administrasi/pendaftaran 7 Maret 2022.

Karena itu, bagi guru yang ingin ikut program PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 harus segera mendaftar terlebih dahulu melalui akun SIMPKB masing-masing.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari laman ppg.kemdikbu.go.id, berikut tata cara daftar PPG dalam Jabatan Tahun 2022.

1. Aplikasi pendaftaran calon peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 dapat dibuka melalui laman https://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id/ denganmenggunakan akun SIMPKB masing-masing.

2. Guru membuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta dengan menggunakan akun SIMPKB masing-masing.

Guru mengunggah atau upload hasil pindai atau scan ijazah asli S1/DIV. Bagi guru yang terkendala dengan akses internet, pendaftaran dapat dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.

3. Guru menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S1/DIV yang dimiliki. Daftar linieritas program studi PPG pada Lampiran II.

4. Guru mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S1/DIV.

5. LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian berkas dengan syarat-syarat administrasi yang telah ditentukan diantaranya yaitu linieritas antara program studi PPG yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S1/D4.***

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah