5. Silakan cari data Anda pada bagian hasil pencarian
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kemendikbud Ristek kembali membuka program PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 bulan ini.
Namun yang harus diperhatikan oleh calon peserta PPG dalam Jabatan Tahun 2022 adalah linieritas ijazah S1-DIV dengan bidang studinya.
Sebab, calon peserta PPG dalam Jabatan Tahun 2022 tidak bisa melanjutkan atau tidak lulus jika ijazah S1-DIV dengan bidang studi PPG dalam Jabatan Tahun 2022.
Baca Juga: Khusus Guru Kelas SD! Inilah 20 Prediksi Soal Pretest PPG 2022, Lengkap Kunci Jawaban
Dirangkum mantrasukabumi.com dari laman ppg.kemdikbud.go.id, berikut 3 kategori hasil verifikasi seleksi administrasi PPG dalam Jabatan Tahun 2022.
1. Disetujui
Kategori disetujui akan diperoleh calon peserta PPG dalam Jabatan Tahun 2022 jika berkas memenuhi syarat dan bidang studi PPG yang dipilih linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S1/DIV.
2. Ditolak
Kategori ditolak dalam PPG dalam Jabatan terdiri dari 2 kategori, yakni ditolak permanen dan ditolak perbaikan.