Calon peserta PPG dalam Jabatan Tahun 2022 akan ditolak (permanen) jika berkas tidak memenuhi syarat dan atau bidang studi studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S1-DIV serta tidak dimungkinkan adanya perbaikan.
Contohnya guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan program studi PPG yang ada.
3. Ditolak (perbaikan)
Kategori ketiga adalah ditolak (perbaikan) jika berkas yang dikirimkan calon peserta PPG dalam Jabatan Tahun 2022 tidak lengkap dan/atau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S1-DIV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan.***