PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2 Segera Dibuka, Segera Penuhi Persyaratan Berikut

- 26 Februari 2022, 16:58 WIB
Kemendikbud Ristek akan segera membuka PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 tahap 2, berikut persyaratan seleksi administrasi yang harus dipenuhi
Kemendikbud Ristek akan segera membuka PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 tahap 2, berikut persyaratan seleksi administrasi yang harus dipenuhi /paspor-gtk.belajar.kemdikbud.go.id

c. Status kepegawaian dan jenis PTK melalui aplikasi dapodik dinas.

2. Adapun dimaksud pada poin 1c yaitu guru dengan status kepegawaian PNS/CPNS, PPPK, Honor Daerah dan Guru Tetap Yayasan serta Kepala Sekolah.

3. Informasi lengkap terkait tata cara pemutakhiran data dapat diakses melalui laman https://dapo.kemdikbud.go.id.

4. Pemutakhiran data tahap 2 ditujukan bagi guru dan kepala sekolah di sekolah formal lingkungan Kemendikbud Ristek yang belum mendapat kesempatan mengikuti seleksi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 tahap 1.

Baca Juga: Guru dan PTK Non-PNS Siap Terima BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta dari Kemendikbud Ristek, ini Syarat dan Caranya

5. Batas waktu pemutakhiran data sampai dengan tanggal 21 Maret 2022 pukul 23.59 WIB.

Sementara itu, jika mengacu pada persyaratan calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 tahap 1, ada 10 syarat yang harus dipenuhi, diantaranya:

1. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru.

2. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

3. Memiliki NUPTK.

Halaman:

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih

Sumber: Kemendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah