Alhamdulillah, PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2 Segera Dibuka, Segera Perbaiki Data Berikut

- 26 Februari 2022, 16:47 WIB
Kemendikbud Ristek akan segera membuka seleksi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 tahap 2, untuk itu segera lengkapi dan perbaiki data berikut
Kemendikbud Ristek akan segera membuka seleksi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 tahap 2, untuk itu segera lengkapi dan perbaiki data berikut /instagram.com/@ ppgkemdikbud

MANTRA SUKABUMI - Kemendikbud Ristek mengumumkan akan segera membuka seleksi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 tahap 2.

Hal itu dilakukan setelah pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 tahap 1 resmi ditutup pada 25 Februari 2022.

Pengumuman tahapan pembukaan program PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 tahap 2 disampaikan Kemendikbud Ristek melalui surat edaran.

Baca Juga: Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi, Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Resmi Ditutup

Surat edaran Kemendikbud Ristek dengan Nomor 0409/B2/GT.00.03/2022 tanggal 25 Februari 2022./ tentang Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2.

Dalam surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota itu, Kemendikbud Ristek meminta calon peserta segera melakukan pemutakhiran data.

Pemutakhiran data calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 tahap 2 setidaknya ada 3 data yang harus dimutakhirkan calon peserta

Dirangkum mantrasukabumi.com dari Kemendikbud Ristek, berikut beberapa data yang harus dimutakhirkan bagi calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 tahap 2.

1. Data yang dimutakhirkan yaitu:

a. Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir melalui laman verval PTK (https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id);

b. Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir serta riwayat karir guru mulai dari pertama kali mengajar melalui aplikasi Dapodik sekolah; dan

c. Status kepegawaian dan jenis PTK melalui aplikasi dapodik dinas.

2. Adapun dimaksud pada poin 1c yaitu guru dengan status kepegawaian PNS/CPNS, PPPK, Honor Daerah dan Guru Tetap Yayasan serta Kepala Sekolah.

3. Informasi lengkap terkait tata cara pemutakhiran data dapat diakses melalui laman https://dapo.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: 6 Syarat Resmi Terima BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta dari Kemendikbud Ristek, Cek info.gtk.kemdikbud.go.id

4. Pemutakhiran data tahap 2 ditujukan bagi guru dan kepala sekolah di sekolah formal lingkungan Kemendikbud Ristek yang belum mendapat kesempatan mengikuti seleksi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 tahap 1.

5. Batas waktu pemutakhiran data sampai dengan tanggal 21 Maret 2022 pukul 23.59 WIB.

Seperti diketahui proses pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 tahap 1 resmi ditutup dan kini sedang proses perbaikan bagi calon peserta yang hasil verifikasi berkas dinyatakan ditolak.

Sementara itu, jika mengacu pada persyaratan calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 tahap 1, ada 10 syarat yang harus dipenuhi, diantaranya:

1. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru.

2. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

3. Memiliki NUPTK.

4. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.

5. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.

6. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.

7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

8. Sehat jasmani dan rohani.

9. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).

10. Berkelakuan baik.***

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih

Sumber: Kemendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah