Ayo Mutakhirkan Data Anda Agar Bisa Ikut PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2, Berikut Jadwalnya

- 28 Februari 2022, 17:20 WIB
Ayo Mutakhirkan Data Anda Agar Bisa Ikut PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2, Berikut Jadwalnya
Ayo Mutakhirkan Data Anda Agar Bisa Ikut PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2, Berikut Jadwalnya /instagram.com/@ ppgkemdikbud

MANTRA SUKABUMI - Kemendikbud Ristek mengeluarkan surat pemutakhiran data bagi calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 tahap 2.

Hal tersebut dilakukan setelah pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 tahap 1 resmi ditutup pada 25 Februari 2022 lalu.

Karena itu bagi Anda yang belum mendaftar atau tidak termasuk calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 tahap 1 bisa segera memutakhirkan data.

Baca Juga: Prediksi Soal Pretest PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2 Pedagogik Matematika Dilengkapi Kunci Jawaban

Hal itu tertuang dalam surat edaran Kemendikbud Ristek dengan Nomor 0409/B2/GT.00.03/2022 tanggal 25 Februari 2022./ tentang Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2.

Dalam surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota itu, Kemendikbud Ristek meminta calon peserta segera melakukan pemutakhiran data.

Pemutakhiran data calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 tahap 2 setidaknya ada 3 data yang harus dimutakhirkan calon peserta.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari Kemendikbud Ristek, berikut beberapa data yang harus dimutakhirkan bagi calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 tahap 2.

1. Data yang dimutakhirkan yaitu:

a. Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir melalui laman verval PTK (https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id);

b. Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir serta riwayat karir guru mulai dari pertama kali mengajar melalui aplikasi Dapodik sekolah; dan

c. Status kepegawaian dan jenis PTK melalui aplikasi dapodik dinas.

2. Adapun dimaksud pada poin 1c yaitu guru dengan status kepegawaian PNS/CPNS, PPPK, Honor Daerah dan Guru Tetap Yayasan serta Kepala Sekolah.

3. Informasi lengkap terkait tata cara pemutakhiran data dapat diakses melalui laman https://dapo.kemdikbud.go.id.

4. Pemutakhiran data tahap 2 ditujukan bagi guru dan kepala sekolah di sekolah formal lingkungan Kemendikbud Ristek yang belum mendapat kesempatan mengikuti seleksi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 tahap 1.

5. Batas waktu pemutakhiran data sampai dengan tanggal 21 Maret 2022 pukul 23.59 WIB.

Seperti diketahui proses pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 tahap 1 resmi ditutup.

Baca Juga: KABAR BAIK! PPG Dalam Jabatan Tahap II Tahun 2022 akan Segera Dibuka, Lakukan Pemutakhiran Data Secepatnya

Sementara itu, jika mengacu pada persyaratan calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 tahap 1, ada 10 syarat yang harus dipenuhi, diantaranya:

1. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru.

2. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

3. Memiliki NUPTK.

4. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.

5. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.

6. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.

7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

8. Sehat jasmani dan rohani.

9. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).

10. Berkelakuan baik.***

Editor: Nahrudin

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah