Simak, Inilah 5 Golongan yang Bisa Ikut PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2, Salah Satunya Kepala Sekolah

- 28 Februari 2022, 17:42 WIB
Simak, Inilah 5 Golongan yang Bisa Ikut PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2, Salah Satunya Kepala Sekolah
Simak, Inilah 5 Golongan yang Bisa Ikut PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2, Salah Satunya Kepala Sekolah /instagram.com/@ppgkemendikbud

4. Guru Tetap Yayasan; dan

5. Kepala Sekolah

berikutberikut beberapa data yang harus dimutakhirkan bagi calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 tahap 2.

1. Data yang dimutakhirkan yaitu:

a. Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir melalui laman verval PTK (https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id);

b. Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir serta riwayat karir guru mulai dari pertama kali mengajar melalui aplikasi Dapodik sekolah; dan

c. Status kepegawaian dan jenis PTK melalui aplikasi dapodik dinas.

2. Adapun dimaksud pada poin 1c yaitu guru dengan status kepegawaian PNS/CPNS, PPPK, Honor Daerah dan Guru Tetap Yayasan serta Kepala Sekolah.

3. Informasi lengkap terkait tata cara pemutakhiran data dapat diakses melalui laman https://dapo.kemdikbud.go.id.

4. Pemutakhiran data tahap 2 ditujukan bagi guru dan kepala sekolah di sekolah formal lingkungan Kemendikbud Ristek yang belum mendapat kesempatan mengikuti seleksi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 tahap 1.

Halaman:

Editor: Nahrudin

Sumber: ppg.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah