Simak, Inilah 5 Golongan yang Bisa Ikut PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2, Salah Satunya Kepala Sekolah

- 28 Februari 2022, 17:42 WIB
Simak, Inilah 5 Golongan yang Bisa Ikut PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2, Salah Satunya Kepala Sekolah
Simak, Inilah 5 Golongan yang Bisa Ikut PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2, Salah Satunya Kepala Sekolah /instagram.com/@ppgkemendikbud

MANTRA SUKABUMI - Proses pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 tahap 2 akan segera dimulai dalam beberapa waktu ke depan.

Hal itu tertuang dalam surat edaran Kemendikbud Ristek dengan Nomor 0409/B2/GT.00.03/2022 tanggal 25 Februari 2022./ tentang Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2.

Dalam surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota itu, Kemendikbud Ristek meminta calon peserta segera melakukan pemutakhiran data.

Baca Juga: Ayo Mutakhirkan Data Anda Agar Bisa Ikut PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2, Berikut Jadwalnya

Berbeda dengan pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 tahap 1, dalam PPG tahap 2 kini bisa diikuti oleh 5 golongan.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari laman resmi ppg.kemdikbud.go.id pada Senin, 28 Februari 2022, berikut beberapa golongan yang bisa ikut mendaftar PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 tahap 2.

1. PNS/CPNS;

2. PPPK;

3. Honor Daerah;

4. Guru Tetap Yayasan; dan

5. Kepala Sekolah

berikutberikut beberapa data yang harus dimutakhirkan bagi calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 tahap 2.

1. Data yang dimutakhirkan yaitu:

a. Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir melalui laman verval PTK (https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id);

b. Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir serta riwayat karir guru mulai dari pertama kali mengajar melalui aplikasi Dapodik sekolah; dan

c. Status kepegawaian dan jenis PTK melalui aplikasi dapodik dinas.

2. Adapun dimaksud pada poin 1c yaitu guru dengan status kepegawaian PNS/CPNS, PPPK, Honor Daerah dan Guru Tetap Yayasan serta Kepala Sekolah.

3. Informasi lengkap terkait tata cara pemutakhiran data dapat diakses melalui laman https://dapo.kemdikbud.go.id.

4. Pemutakhiran data tahap 2 ditujukan bagi guru dan kepala sekolah di sekolah formal lingkungan Kemendikbud Ristek yang belum mendapat kesempatan mengikuti seleksi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 tahap 1.

Baca Juga: Prediksi Soal Pretest PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2 Pedagogik Matematika Dilengkapi Kunci Jawaban

5. Batas waktu pemutakhiran data sampai dengan tanggal 21 Maret 2022 pukul 23.59 WIB.

Seperti diketahui pada pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 tahap 1 beberapa jenis guru tidak bisa ikut, salah satunya Kepala Sekolah.

Dalam pemaparan yang diunggah di akun LMPM Jateng, ada 2 alasan kepala sekolah tidak bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.

1. Sesuai Permendikbud

Menurut narasumber tersebut, salah satu alasan kepala sekolah tidak bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 adalah sesuai dengan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Dalam pasal 2 Permendikbud tersebut guru yang ditugaskan sebagai kepala sekolah pada poin B adalah guru yang memiliki sertifikat pendidik.

2. Desain kurikulum

Kemudian secara kurikulum, desain kurikulum untuk PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 ini memang didesain untuk guru bukan untuk kepala sekolah.

Pada program PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, ada kegiatan semacam membuat video pembelajaran atau Penelitian Tindakan Kelas atau PTK yang itu tidak dilakukan kepala sekolah.

Pasalnya kepala sekolah kini tidak diwajibkan untuk mengajar atau tidak memiliki jam mengajar.***

Editor: Nahrudin

Sumber: ppg.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah