• 6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
• 7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik";
• 8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
• 9. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Baca Juga: Ayo Mutakhirkan Data Anda Agar Bisa Ikut PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2, Berikut Jadwalnya
B. Tunjangan Khusus
• 1. Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah binaan Kementerian;
• 2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
• 3. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
• 4. Memiliki NUPTK; dan