4 Tahapan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota

- 1 Maret 2022, 20:50 WIB
4 Tahapan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
4 Tahapan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota. /*/Instagram.com @bank_indonesia/

- Guru ASN Daerah yang bersangkutan harus memastikan data terinput dengan benar.

- Data yang diinput dan/atau diperbarui terutama data mengenai satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian.

- Guru ASN Daerah harus memastikan kesesuaian data yang diinput dan/atau diperbarui sebagaimana dimaksud dalam huruf c.

- Kebenaran data yang telah diinput dan/atau diperbarui menjadi tanggung jawab Guru ASN Daerah yang bersangkutan.

- Penginputan dan/atau pembaruan data Guru ASN Daerah harus dilakukan setiap terjadinya perubahan kondisi data Guru ASN Daerah yang bersangkutan.

- Data Guru ASN Daerah yang telah diinput dan/atau diperbarui pada Dapodik diverifikasi dan validasi oleh Guru ASN Daerah yang bersangkutan.

- Dalam hal terdapat perbedaan gaji pokok yang tertera dengan kondisi yang dimiliki oleh Guru ASN Daerah, maka Guru ASN Daerah yang bersangkutan harus memperbaiki golongan ruang dan masa kerja pada Badan Kepegawaian Negara melalui Badan Kepegawaian Daerah.

- Dalam hal Guru ASN Daerah dimutasi ke Satuan Pendidikan lain dalam satu Pemerintah Daerah yang sama maka Guru ASN Daerah yang bersangkutan memperbaiki data tempat tugas yang baru pada Dapodik.

- Dinas Pendidikan dan Direktorat Jenderal memastikan data Guru ASN pada Dapodik akurat dan logis sesuai dengan kondisi Guru ASN Daerah.

Baca Juga: TPG Triwulan Pertama Mulai Dicairkan Maret 2022, Cek Kelengkapan Syarat Seluruh Tunjangan Guru di Daerah

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah