4 Tahapan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota

- 1 Maret 2022, 20:50 WIB
4 Tahapan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
4 Tahapan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota. /*/Instagram.com @bank_indonesia/

MANTRA SUKABUMI - Inilah tahapan penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/ Kota.

Hal ini tertera dalam Lampiran Permendikbudristek Nomor 4 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Berikut ini terdapat 4 tahapan dan beberapa kriteria yang harus dipenuhi sebelum pencairan dalam penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus.

Baca Juga: 5 Syarat Pencairan Tunjangan Khusus Triwulan 1 Guru ASN Bulan Maret 2022, Salah Satunya Miliki NUPTK

Dilansir mantrasukabumi.com dari dokumen Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 pada Selasa, 1 Maret 2022, berikut Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus pencairan yang harus dilengkapi.

Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus, dilakukan dengan tahapan sebagai berikut

Keterangan:

1. Input dan/atau Pembaruan Data Guru ASN Daerah

- Guru ASN Daerah didampingi operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru ASN Daerah melalui Dapodik.

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x