MANTRA SUKABUMI - Inilah tahapan penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/ Kota.
Hal ini tertera dalam Lampiran Permendikbudristek Nomor 4 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Berikut ini terdapat 4 tahapan dan beberapa kriteria yang harus dipenuhi sebelum pencairan dalam penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus.
Baca Juga: 5 Syarat Pencairan Tunjangan Khusus Triwulan 1 Guru ASN Bulan Maret 2022, Salah Satunya Miliki NUPTK
Dilansir mantrasukabumi.com dari dokumen Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 pada Selasa, 1 Maret 2022, berikut Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus pencairan yang harus dilengkapi.
Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus, dilakukan dengan tahapan sebagai berikut
Keterangan:
1. Input dan/atau Pembaruan Data Guru ASN Daerah
- Guru ASN Daerah didampingi operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru ASN Daerah melalui Dapodik.