4 Tahapan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota

- 1 Maret 2022, 20:50 WIB
4 Tahapan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
4 Tahapan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota. /*/Instagram.com @bank_indonesia/

Pembayaran Triwulan III Bulan September 2022

Pembayaran Triwulan IV Bulan November 2022

- Puslapdik melakukan validasi data Guru ASN Daerah sesuai dengan persyaratan penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah melalui SIM-Tun.

- Pemerintah Daerah memberikan persetujuan hasil validasi data Guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf b melalui SIM-Tun.

- Berdasarkan persetujuan hasil validasi data Guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Puslapdik menetapkan penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah untuk setiap triwulan pembayaran melalui SIM-Tun.

- Guru ASN Daerah yang telah ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah disampaikan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pembayaran (SIM-Bar) yang disediakan Kementerian.

Baca Juga: Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru TPG 2022

3. Pembayaran Tunjangan

- Pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

- Pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus berdasarkan data Guru ASN Daerah yang telah ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus pada SIM-Bar.

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah