4 Tahapan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota

- 1 Maret 2022, 20:50 WIB
4 Tahapan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
4 Tahapan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota. /*/Instagram.com @bank_indonesia/

- Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah dibayarkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus di rekening kas umum daerah.

- Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus akibat kenaikan gaji berkala Guru ASN Daerah, maka:

- Guru ASN Daerah yang kenaikan gaji berkalanya setelah penetapan penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus, Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan pembayaran kenaikan gaji berkala dimaksud pada tahun berkenaan setelah Guru ASN Daerah yang bersangkutan melakukan perbaikan data pada Dapodik, dan pembayaran Terhitung Mulai Tanggal (TMT) gaji berkala, sehingga nilai hak bayar pada SIM-Bar sesuai dengan kenaikan gaji berkala (proses reload); dan

- dalam hal terjadinya kenaikan gaji berkala sebagaimana dimaksud pada angka 1) maka jumlah uang yang dapat dibayarkan sesuai dengan nominal yang tertera pada SK Kepegawaian terakhir.

- Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran Tunjangan Profesi pada tahun sebelumnya, maka Pemerintah Daerah dapat melakukan pembayaran setelah mengusulkan kurang bayar melalui SIM-Bar dan mendapat persetujuan dari Puslapdik dengan mengeluarkan surat keputusan carry over.

- Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus, maka nominal pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus tahap berikutnya dikurangi dengan selisih kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus yang telah diterima Guru ASN Daerah.

Baca Juga: Alhamdulillah! Seluruh Pencairan TPG Maret 2022 Triwulan 1 Cair, Cek Syarat Penerimaan di Sini

4. Informasi Penyaluran Tunjangan

Guru ASN Daerah dapat mengakses informasi penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah yang bersangkutan secara daring (online) pada info Guru dan Tenaga Kependidikan (Info GTK) yang dapat diakses melalui laman (website) atau aplikasi telepon cerdas (smartphone).

Demikian itulah 4 tahapan penyaluran atau pencairan Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus untuk Guru ASN. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah