Sertifikasi Guru dan Inpassing Triwulan 1 Tahun 2022 Segera Cair, Berikut 3 Syarat dan Berkas Pencairan

- 4 Maret 2022, 06:15 WIB
Sertifikasi Guru dan Inpassing Triwulan 1 Tahun 2022 Segera Cair, Berikut 3 Syarat dan Berkas Pencairan
Sertifikasi Guru dan Inpassing Triwulan 1 Tahun 2022 Segera Cair, Berikut 3 Syarat dan Berkas Pencairan /Pixabay/

MANTRA SUKABUMI - Pencairan tunjangan sertifikasi guru dan Inpassing Triwulan 1 Tahun 2022 akan segera dicairkan.

Hal itu setelah beberapa Dinas Pendidikan Daerah meminta sekolah untuk segera melengkapi syarat dan berkas Pencairan tunjangan sertifikasi guru dan Inpassing.

Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan tunjangan sertifikasi guru dan Inpassing dilakukan dalam 4 Triwulan.

Baca Juga: Wajib Tahu, 8 Tahapan Penyaluran Dana Tunjangan Guru Tahun 2022 Lengkap dengan Nominal yang Diterima

Triwulan 1 untuk Januari - Maret, selanjutnya Triwulan 2 untuk April - Juni, kemudian Triwulan 3 untuk Juli - September, dan terakhir Triwulan 4 untuk Oktober - Desember.

Namun untuk pencairan dana tunjangan sertifikasi guru dan Inpassing tersebut harus memenuhi setidaknya tiga berkas yang akan diinputkan oleh Operator Dinas masing-masing.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari surat Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, berikut 3 syarat dan berkas yang harus dikumpulkan untuk pencairan dana tunjangan sertifikasi guru dan Inpassing Triwulan 1 Tahun 2022.

1. Surat Pengantar

Surat pengantar pencairan dana tunjangan sertifikasi guru dan Inpassing berisi data guru yang akan melakukan pencarian dana tunjangan sertifikasi guru dan Inpassing.

Data tersebut berisi nama guru, tempat tanggal lahir, golongan, nominal dana, hingga data rekening guru.

2. Halaman Info GTK

Berkas kedua yang harus diserahkan adalah hasil print out halaman Info GTK dengan status valid.

Data Info GTK sendiri berisi data lengkap tentang guru hingga data tunjangan sertifikasi guru maupun Inpassing, termasuk data rekening dan sebagainya.

Karena itu, guru harus sering mengecek data Info GTK masing-masing agar diketahui jika ada kekurangan yang harus dilengkapi.

Jika sudah valid, halaman Info GTK yang sudah diprint out ditandatangani guru di tiap halaman paling bawah.

Baca Juga: Wajib Tahu, 8 Tahapan Penyaluran Dana Tunjangan Guru Tahun 2022 Lengkap dengan Nominal yang Diterima

3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

Berkas ketiga yang harus dilengkapi untuk pencairan dana tunjangan sertifikasi guru dan Inpassing adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM merupakan pernyataan kebenaran data guru yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah.

Surat Pernyataan tersebut bisa langsung didownload oleh operator sekolah masing-masing di laman Dapodik.

Itulah 3 syarat dan berkas yang harus dipenuhi untuk pencairan dana tunjangan sertifikasi guru dan Inpassing Triwulan 1 Tahun 2022, semoga bermanfaat.***

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah