Triwulan 2 : Bulan Juni 2022
Triwulan 3 : Bulan September 2022
Triwulan 4 : Bulan November 2022
2. Kriteria Penerima Tunjangan
A. Tunjangan Profesi
Adapun syarat guru ASN di Daerah dapat diberikan Tunjangan Profesi setiap bulan adalah:
1. Memiliki sertifikat pendidik;
2. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
4. Memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian;