Cair Bulan Maret, Berikut Cara Login Info GTK untuk Cek Tunjangan Profesi Triwulan 1 Tahun 2022

- 7 Maret 2022, 05:25 WIB
Cair Bulan Maret, Berikut Cara Login Info GTK untuk Cek Tunjangan Profesi Triwulan 1 Tahun 2022
Cair Bulan Maret, Berikut Cara Login Info GTK untuk Cek Tunjangan Profesi Triwulan 1 Tahun 2022 /Andriana/Mantra Sukabumi /

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek menyampaikan jadwal penyaluran dana Tunjangan Profesi Guru Triwulan 1 Tahun 2022.

Dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tersebut, penyaluran dana Tunjangan Profesi Guru Triwulan 1 Tahun 2022 dilakukan pada bulan Maret 2022.

Untuk itu bagi Anda yang mendapatkan Tunjangan Profesi Guru bisa mengecek dengan cara login ke akun Info GTK.

Baca Juga: Jangan Harap Dapat Tunjangan Profesi Guru Tahun 2022 Jika Masuk 4 Kategori Berikut, Cek Disini

laman Info GTK sendiri merupakan laman yang disediakan Kemendikbud Ristek untuk mengecek iformasi validasi data guru.

Informasi atau data yang ditampilkan pada laman Info GTK berasal dari data yang dikirim oleh Operator Sekolah setelah melakukan sinkronisasi di aplikasi Dapodik.

Melalui laman Info GTK, berbagai data guru bisa dicek dan dilihat seperti data individu, data tunjangan, sertifikasi, verval ijazah, dan lain sebagainya.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari laman resmi Kemendikbud Ristek, ada 2 cara login laman Info GTK yang bisa dilakukan oleh guru.

1. Login langsung ke GTK

Berikut cara login ke laman Info GTK melalui cara login langsung ke GTK:

a. Klik https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

b. Klik login langsung ke GTK

c. Masukan akun PTK yang berisi account PTK pada Dapodik dan Password PTK pada Dapodik yang telah terverifikasi.

d. Kemudian klik tombol login.

e. Jika berhasil login, Anda bisa melihat seluruh informasi lengkap tentang berbagai data Anda.

Login langsung ke akun GTK
Login langsung ke akun GTK

2. Login menggunakan SSO

Cara kedua yang bisa dilakukan adalah masuk melalui laman Individual PTK menggunakan SSO yakni:

a. Masuk ke laman https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id/

b. Klik login Menggunakan SSO

c. Masukan username dan password sesuai dengan pengguna PTK Dapodik yang telah terverifikasi

d. Kemudian klik tombol masuk.

e. Jika berhasil login, kemudian pilih menu Biodata.

f. Scroll ke bawah dan klik teks “Buka Info GTK”, maka akan terbuka secara otomatis laman Info GTK.

Login menggunakan SSO
Login menggunakan SSO

Sebagai informasi, dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 dijelaskan jadwal lengkap pencairan dan tahapan pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Tahun 2022 sebagai berikut:

Baca Juga: Asyik, 5 Tunjangan Guru Ini Cair Bulan Maret 2022, Simak Jadwal Lengkap dan Syarat Pencairan

1. Jadwal penyaluran

Triwulan 1 : Bulan Maret b2022

Triwulan 2 : Bulan Juni 2022

Triwulan 3 : Bulan September 2022

Triwulan 4 : Bulan November 2022

2. Kriteria Penerima Tunjangan

A. Tunjangan Profesi

Adapun syarat guru ASN di Daerah dapat diberikan Tunjangan Profesi setiap bulan adalah:

1. Memiliki sertifikat pendidik;

2. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;

3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

4. Memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian;

5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;

6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;

8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan

9. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

B. Tunjangan Khusus

Sementara itu guru ASN di Daerah yang menerima Tunjangan Khusus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;

2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

3. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

4. Memiliki NUPTK; dan

5. Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Pada Pasal 8 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 disebutkan jika Tunjangan Khusus diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan.

C. Tambahan Penghasilan

Selanjutnya, guru ASN di Daerah yang menerima Tambahan Penghasilan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;

2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

3. Belum memiliki sertifikat pendidik;

4. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV;

5. Memiliki NUPTK;

6. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;

7. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

8. Terdaftar aktif pada Dapodik.***

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x