Dijamin Terpanggil, Begini Kriteria dan Cara untuk Lolos PPG Dalam Jabatan Tahap 2 Tahun 2022

- 7 Maret 2022, 16:00 WIB
Dijamin Terpanggil, Begini Kriteria dan Cara untuk Lolos PPG 2022
Dijamin Terpanggil, Begini Kriteria dan Cara untuk Lolos PPG 2022 /Instagram.com/@ppgkemendikbud

MANTRA SUKABUMI - PPG Dalam Jabatan tahap 2 tahun ini banyak sekali diperbincangkan oleh kalangan guru. 

Untuk itu, ketahui kriteria, syarat dan ketentuan agar lolos saat mengikuti PPG Dalam Jabatan tahap 2 Tahun 2022 bagi guru yang sudah mendidik.

Syarat pertama agar lolos PPG Dalam Jabatan tahap 2 Tahun 2022 harus terdaftar terlebih dahulu pada data pokok pendidikan, Pendidikan kebudayaan, riset dan teknologi.

Baca Juga: Hore Cair! Catat Jadwal Pencairan Triwulan I dan II Penerima Tunjangan Profesi PPG Maret 2022

Selain itu juga harus memiliki NUPTK yang telah ditetapkan dan telah di angkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2009.

Ingat yah ijazah yang di gunakan juga harus memiliki kualifikasi akademik S1/D4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan di ikuti.

Jika bapak dan ibu sudah memiliki data di atas dan sudah layak untuk mendapatkan panggilan PPG tahun 2022 silahkan cek di akun SIMPKB.

Nah kalau Bapak dan Ibu sudah terpanggil dan sudah bisa mengikuti PPG ini saatnya ibu dan bpk inguti tips-tips ini agar bisa lulus bisa cepat.

  • Pertama mengikuti pelatihan-pelatihan yang sudah disediakan
  • Selain itu harus banyak membaca soal-soal mengenai materi PPG pada tahun sebelumya
  • Melakukan perbincangan dengan senior yang sudah lulus untuk mengetahui pengalaman-pengalamanya
  • Berdoa agar semuan yang dilakukan bisa dilancarkan dalam mengikuti PPG ini menjadi lulus

Dirangkum mantrasukabumi.com dari laman resmi ppg.kemdikbud.go.id pada Senin, 7 Maret 2022, berikut beberapa golongan yang bisa ikut mendaftar PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 tahap 2.

1. PNS/CPNS;

2. PPPK;

3. Honor Daerah;

4. Guru Tetap Yayasan; dan

5. Kepala Sekolah

Baca Juga: Simak, Inilah 5 Golongan yang Bisa Ikut PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2, Salah Satunya Kepala Sekolah

Berikut beberapa data yang harus dimutakhirkan bagi calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 tahap 2.

1. Data yang dimutakhirkan yaitu:

a. Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir melalui laman verval PTK (https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id);

b. Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir serta riwayat karir guru mulai dari pertama kali mengajar melalui aplikasi Dapodik sekolah; dan

c. Status kepegawaian dan jenis PTK melalui aplikasi dapodik dinas.

2. Adapun dimaksud pada poin 1c yaitu guru dengan status kepegawaian PNS/CPNS, PPPK, Honor Daerah dan Guru Tetap Yayasan serta Kepala Sekolah.

3. Informasi lengkap terkait tata cara pemutakhiran data dapat diakses melalui laman https://dapo.kemdikbud.go.id.

4. Pemutakhiran data tahap 2 ditujukan bagi guru dan kepala sekolah di sekolah formal lingkungan Kemendikbud Ristek yang belum mendapat kesempatan mengikuti seleksi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 tahap 1.

5. Batas waktu pemutakhiran data sampai dengan tanggal 21 Maret 2022 pukul 23.59 WIB.

Seperti diketahui pada pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 tahap 1 beberapa jenis guru tidak bisa ikut, salah satunya Kepala Sekolah.

Dalam pemaparan yang diunggah di akun LMPM Jateng, ada 2 alasan kepala sekolah tidak bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.

Baca Juga: Ayo Mutakhirkan Data Anda Agar Bisa Ikut PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2, Berikut Jadwalnya

1. Sesuai Permendikbud

Menurut narasumber tersebut, salah satu alasan kepala sekolah tidak bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 adalah sesuai dengan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Dalam pasal 2 Permendikbud tersebut guru yang ditugaskan sebagai kepala sekolah pada poin B adalah guru yang memiliki sertifikat pendidik.

2. Desain kurikulum

Kemudian secara kurikulum, desain kurikulum untuk PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 ini memang didesain untuk guru bukan untuk kepala sekolah.

Pada program PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, ada kegiatan semacam membuat video pembelajaran atau Penelitian Tindakan Kelas atau PTK yang itu tidak dilakukan kepala sekolah.

Pasalnya kepala sekolah kini tidak diwajibkan untuk mengajar atau tidak memiliki jam mengajar.***

Editor: Nahrudin

Sumber: ppg.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah