2. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
4. Memiliki nomor registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian
5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik";
8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
9. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Baca Juga: Tunjangan Guru Honorer Cair Bulan Maret 2022, Berikut Syarat dan Alur Pencairan Sesuai Juknis TPG
b. Tunjangan Khusus