PASTI CAIR, Ketahui 3 Hal Penting ini Sebelum Cairkan Uang Tunjangan Profesi Guru atau TPG 2022

- 7 Maret 2022, 22:03 WIB
PASTI CAIR, Ketahui 3 Hal Penting ini Sebelum Cairkan Uang Tunjangan Profesi Guru atau TPG 2022
PASTI CAIR, Ketahui 3 Hal Penting ini Sebelum Cairkan Uang Tunjangan Profesi Guru atau TPG 2022 /Pixabay/

2. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;

3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

4. Memiliki nomor registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian

5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;

6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik";

8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan

9. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Baca Juga: Tunjangan Guru Honorer Cair Bulan Maret 2022, Berikut Syarat dan Alur Pencairan Sesuai Juknis TPG

b. Tunjangan Khusus

Halaman:

Editor: Andriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah