PASTI CAIR, Ketahui 3 Hal Penting ini Sebelum Cairkan Uang Tunjangan Profesi Guru atau TPG 2022

- 7 Maret 2022, 22:03 WIB
PASTI CAIR, Ketahui 3 Hal Penting ini Sebelum Cairkan Uang Tunjangan Profesi Guru atau TPG 2022
PASTI CAIR, Ketahui 3 Hal Penting ini Sebelum Cairkan Uang Tunjangan Profesi Guru atau TPG 2022 /Pixabay/

MANTRA SUKABUMI - Tunjangan Profesi Guru atau TPG 2022 menarik perhatian publik khususnya para guru yang ada di seluruh Indonesia.

Hal ini terjadi karena Tunjangan Profesi Guru atau TPG dikabarkan pemerintah akan cair pada bulan Maret 2022.

Dikabarkan, bahwa Tunjangan Profesi Guru atau TPG 2022 akan cair dalam 4 tahap.

Baca Juga: Dijamin Tidak akan Cair, Cek 4 Poin Penting Ini tentang Dana Tunjangan Profesi Guru TPG 2022

Dimana Tunjangan Profesi Guru atau TPG 2022 tersebut akan diberikan melalui beberapa tahap dan  persyaratan yang harus terpenuhi.

Berikut 3 hal penting yang harus diketahui sebelum cairkan uang Tunjangan Profesi Guru atau TPG 2022, seperti dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 pada Senin 7 Maret 2022.

1. Syarat pencairan

a. Tunjangan Profesi

1. Memiliki sertifikat pendidik

2. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;

3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

4. Memiliki nomor registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian

5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;

6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik";

8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan

9. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Baca Juga: Tunjangan Guru Honorer Cair Bulan Maret 2022, Berikut Syarat dan Alur Pencairan Sesuai Juknis TPG

b. Tunjangan Khusus

1. Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah binaan Kementerian;

2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

3. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

4. Memiliki NUPTK; dan

5. Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

c. Tambahan Penghasilan

1. Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah di bawah binaan Kementerian;

2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

3. Belum memiliki sertifikat pendidik;

d. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/DIV;

4. Memiliki NUPTK;

5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;

6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

7. Terdaftar aktif di Dapodik.

Baca Juga: Langkah-langkah Mendapatkan TPG 2022, Berikut Jadwal Pencairannya

2. Jadwal sinkronisasi data

Jadwal sinkronisasi data untuk seluruh tunjangan, baik Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, maupun Tambahan Penghasilan seperti berikut:

Triwulan I : 28/29 Februari 2022

Triwulan II : 31 Mei 2022

Triwulan II : 31 Agustus 2022

Triwulan IV : 31 Oktober 2022

3. Jadwal pembayaran/pencairan

Adapun jadwal pembayaran atau pencairan untuk seluruh tunjangan, baik Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, maupun Tambahan Penghasilan seperti berikut:

Triwulan I : Bulan Maret 2022

Triwulan II : Bulan Juni 2022

Triwulan II : Bulan September 2022

Triwulan IV : Bulan November 2022

Itulah jadwal pencairan dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Tahun 2022.***

Editor: Andriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah