1. Tunjangan Profesi
Dalam Pasal 4 disebutkan bahwa guru ASN di Daerah diberikan Tunjangan Profesi setiap bulan.
Baca Juga: Soal UTS PTS Kelas 4 SD MI Semester 2 dan Kunci Jawaban Tema 7 Kurikulum 2013 Terlengkap
Adapun guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Memiliki sertifikat pendidik
b. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
c. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
d. Memiliki nomor registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian
e. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
f. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;