f. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;
g. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. Terdaftar aktif di Dapodik.
4. Sertifikasi guru Non PNS
Sertifikasi guru Non PNS dilakukan melalui program Pendidikan Profesi Guru atau PPG dengan persyaratan:
a. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru.
b. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
c. Memiliki NUPTK.
Baca Juga: Latihan Soal UTS PTS PAI Kelas 5 SD MI Semester 2 Tahun 2022 dan Kunci Jawaban Kurikulum 2013
d. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.