g. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik";
h. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
i. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
2. Tunjangan Khusus
Tunjangan Khusus diberikan kepada guru ASN di Daerah ditugaskan di Daerah Khusus.
Baca Juga: Soal UTS PTS Kelas 4 SD MI Semester 2 dan Kunci Jawaban Tema 7 Kurikulum 2013 Terlengkap
Untuk mendapatkan tunjangan tersebut, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya sebagai berikut:
a. Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah binaan Kementerian;
b. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
c. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;