Kabar Gembira untuk Guru Honorer, PPPK Tahap 3 dan PPPK 2022 Segera Terlaksana

- 23 Mei 2022, 20:10 WIB
Calon Peserta PPPK Guru Tahap 3 Wajib Tahu, Ada Surat Dari Kemedikbud untuk Sikronisasi Data Ini
Calon Peserta PPPK Guru Tahap 3 Wajib Tahu, Ada Surat Dari Kemedikbud untuk Sikronisasi Data Ini /Ilustrasi antara/

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah akhirnya menjawab penantian panjang para guru honorer yang mencari keberuntungan melalui pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) Tahap 3.

Setelah tes PPPK tahap 1 dan 2 selsai,
kini pemerintah menepati janjinya kepada guru honorer, akan segera menggulirkan PPPK tahap 3 dan PPPK 2022.

Pada tes PPPK tahap 3 ini, guru honorer yang sudah lulus Passing Grade mendapatkan angin segar dari pemerintah.

Baca Juga: Daftar Rincian Gaji Guru PPPK Tahun 2022 Berdasarkan Golongan Lengkap dengan Tunjangan yang Diterima

Pemerintah dalam hal ini adalah Kemdikbud, membuat terobosan baru untuk para guru honorer di seluruh Indonesia.

Kemendikbud masih berupaya memprioritaskan guru honorer yang sudah lulus Passing Grade, dan belum mendapatkan Formasi pada tahap 1 dan 2.

Kemudian guru honorer yang pengabdiannya diatas 3 tahun di sekolah induk
Negeri, maka akan diberikan Afirmasi semaksimal mungkin oleh Kemendikbud.

Dikutip mantrasukabumi.com dari You Tube INFO ASN GURU pada Senin 23 Mei 2022, menjelaskan isi surat KemenPAN-RB yang berisi hasil rapat bersama Komisi X DPR-RI.

Pemerintah menyampaikan pesan melalui Kementerian Pendidikan, Riset dan Teknologi, untuk menjawab berbagai pertanyaan dari para guru Honorer.

Pemerintah sudah pasti akan melaksanakan seleksi PPPK Tahap 3 dan PPPK Tahun 2022.

Saat ini pemerintah sedang menggodog dan mengkaji Regulasinya mengenai tes PPPK Guru untuh para guru honorer, agar semua tersusun dan teratur.

Regulasi Tersebut berupa peraturan KemenPAN-RB tentang pengadaan PPPK guru tahap 3 dan PPPK Tahun 2022.

Baca Juga: Kapan Gaji 13 dan 14 PPPK Tahun 2021 dan 2022 Cair? Begini Penjelasan Kemenkeu

Deputi bidang sistem informasi kepegawaian(BKN), Suharmen mengungkapkan, prose pembahasan tes PPPK untuk para guru honorer masih terus berjalan, yang dipimpin oleh KemenPAN-RB.

Namun terkait Substansinya, Panselnas berupaya semaksimal mungkin memenuhi kesepakatan dengan Komisi X DPR-RI mengenai kebijakan bagi guru honorer, terurama untuk para guru honorer yang sudah lulus Passing Grade.

Prinsipnya Panselnas tetap berpijak pada hasil kesepakatan dalam rapat panja Formasi GTK PPPK Tahun 2022, untuk guru honorer dan tenaga kependidikan.

Nah, Perlu digaris bawahi, Pada pernyataan Suharmen ini, ada kabar gembira juga untuk para tenaga kependidikan, tidak hanya untuk guru honorer saja.

Adapun beberapa poin hasil rapat tersebut diantaranya, Mengenai usulan Formasi PPPK Guru, Status guru honorer yang sudah lulus Passing Grade tnpa Formasi, dan siapa saja yang bisa ikut tes di PPPK 2022.

Baca Juga: Lengkap, Inilah Daftar Gaji Guru PPPK Tahun 2022 dan Deretan Tunjangan yang Diterima

Deputi SDM Aparatur di KemenPAN-RB, Alex Deni, memastikan pengadaan PPPK Tahun 2022 lebih mengakomodasi tenaga Honorer, karena itu rekrutmen pppk Guru akan menggunakan Metode Obserfasi dan Begrouncek.

Artinya pelamar akan dibedakan, mana pelamar lama dan mana pelamar yang baru.

Hal ini sesuai dengan keinginan dan tuntutan para guru honorer yang sudah lulus Passing Grade, pasalnya guru honorer merasa lelah dan tidak adil dengan Regulasi PPPK Tahun 2021, dimana pada Rekrutmen PPPK 2021 banyak guru honorer yang lulus, namun tidak mendapatkan Formasi.

Demikian sekilas Informasi tentang hasil rapat KemenPAN-RB dengan Komisi X DPR-RI, semoga saja ada kabar baik selanjutnya nuntuk para guru honorer diseluruh Indonesia***

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x